Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Punya Harta Rp 20,6 Miliar
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Eddy Hiariej mengeklaim memiliki harta kekayaan sebesar Rp 20,6 miliar. Hal itu setidaknya berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terakhir kali disampaikan Eddy Hiariej kepada KPK pada 2 Maret 2023.
Baca Juga
KPK Benarkan Tetapkan Wamenkumham sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi
Dalam LHKPN itu, Eddy Hiariej mengaku memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Sleman dengan nilai seluruhnya mencapai Rp 23 miliar.
Selain itu, Eddy Hiariej juga mengaku memiliki mobil Honda Odyssey, Mini Cooper, dan Jeep Cherokee. Seluruh mobil milik Eddy Hiariej bernilai total Rp 1,2 miliar.
Eddy juga mempunyai kas dan setara kas senilai Rp 1,9 miliar. Dalam LHKPN itu, Eddy Hiariej mengaku memiliki utang Rp 5,4 miliar. Dengan demikian, total harta yang dimiliki Eddy Hiariej berjumlah Rp 20,6 miliar atau tepatnya Rp 20.694.496.446.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.
"Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Alex, sapaan Alexander Marwata masih enggan mengungkap identitas tiga orang lainnya.
"Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear," kata Alex.

