Jarnas Anti-Perdagangan Orang Usulkan Revisi UU TPPO
JAKARTA, investortrust.id - Jaringan Nasional (Jarnas) Anti-Perdagangan Orang mengusulkan revisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Usulan revisi ini menjadi salah satu rekomendasi Jarnas Anti-Perdagangan Orang saat menyampaikan catatan akhir tahun (cataru) 2025 di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Untuk menyusun naskah akademik dan usulan draf revisi UU TPPO, Jarnas Anti-Perdagangan Orang menggelar focus group discussion (FGD) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri, Ditjen Imigrasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Baca Juga
Jarnas Anti-Perdagangan Orang Tangani 348 Kasus TPPO Sepanjang 2025, Korban Mayoritas Perempuan
"Langkah setelah adanya FGD ini dan kita memantapkan draf, memantapkan naskah akademik, tentunya akan kami bawa ke DPR untuk diusulkan sebagai prolegnas prioritas," kata Ketua Umum Jarnas Anti-Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo seusai konferensi pers catatan akhir tahun 2025 Jarnas Anti-Perdagangan Orang di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Sepanjang 2025, Jarnas Anti-Perdagangan Orang menangani sekitar 348 kasus TPPO dengan 538 korban yang didampingi. Sebanyak 69,7% korban yang didampingi Jarnas merupakan perempuan. Selain itu, sebanyak 21,56% korban masih berusia di bawah 21 tahun. Sara menyatakan, hal itu menunjukkan TPPO tidak memandang usia korban.
Berdasarkan catatan Jarnas, rentang usia saat korban direkrut didominasi berusia 24-28 tahun, yakni sebanyak 52,5%. Namun, terdapat 17% korban yang masih berusia 13-17 tahun, dan 12,1% berusia 18-23 tahun.
"Bahkan usia semuda 13 tahun pun juga bisa menjadi korban. Dan kami tahu ada kasus-kasus di tahun-tahun sebelumnya yang sebenarnya bisa semuda 4 tahun, bisa semuda 7 tahun yang menjadi korban dari perdagangan orang, itu termasuk eksploitasi seksual," kata Sara, sapaan Rahayu Saraswati.
Lebih jauh, Sara mengatakan, pola-pola eksploitasi dalam kasus TPPO saat ini terus berkembang dan berubah. Sepanjang 2025, Jarnas Anti-Perdagangan Orang menangani 116 kasus TPPO dengan pola eksploitasi perbudakan, 33 kasus eksploitasi seksual, 13 penjeratan utang, 10 penyekapan, 10 perdagangan organ, tujuh kerja paksa, empat perkawinan paksa, dan dua pemalsuan dokumen. Tak tertutup kemungkinan satu korban dapat mengalami lebih dari satu bentuk eksploitasi.
"Masih ada eksploitasi seksual, masih ada penyekapan, masih ada perbudakan modern," katanya.
Baca Juga
Menteri P2MI Ungkap Modus Operandi TPPO, Pakai Visa Wisata hingga Tiket ke Negara Transit
Dengan kondisi itu, Sara menekankan isu perdagangan orang ini merupakan isu yang sangat penting. TPPO di Indonesia, katanya, sudah masuk dalam tahap krisis dan kritis. Untuk itu, Sara mengatakan, pemerintah perlu mengambil sikap yang jelas dalam upaya melawan perdagangan orang.
"Karena tentunya korban di sini bisa rentang usia yang sangat luar biasa," tegasnya.
Selain revisi UU TPPO, Jarnas Anti-Perdagangan Orang juga merekomendasikan digitalisasi penegakan hukum dan kerja sama transnasional, perlindungan terhadap whistleblower aparat, aktivis, dan penyintas TPPO, optimalisasi dana pemulihan korban dan pemberdayaan ekonomi, serta pembekuan aset pelaku. Jarnas juga merekomendasikan national referral mechanism yang merupakan kerangka kerja sistematis untuk mengidentifikasi, merujuk, dan memberikan dukungan kepada korban perdagangan orang atau perbudakan modern.

