Jarnas Anti-Perdagangan Orang Tangani 348 Kasus TPPO Sepanjang 2025, Korban Mayoritas Perempuan
JAKARTA, investortrust.id - Jaringan Nasional (Jarnas) Anti-Perdagangan Orang menangani 348 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 2025. Ratusan kasus itu terdiri dari berbagai pola eksploitasi TPPO, seperti perbudakan, eksploitasi seksual hingga perdagangan orang yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
"Kami laporkan secara singkat tadi ada 300-an kasus yang ditangani di organisasi-organisasi Jarnas itu sendiri. Kami tersebar dari ujung barat sampai ujung timur," kata Ketua Umum Jarnas Anti-Perdagangan Orang Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam konferensi pers catatan akhir tahun Jarnas Anti-Perdagangan Orang di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga
Calon Hakim Agung Julius Panjaitan Janji Bakal Hukum Berat Pelaku Perdagangan Orang
Korban TPPO yang didampingi Jarnas Anti-Perdagangan Orang sepanjang 2025 didominasi perempuan. Dari 538 korban yang didampingi Jarnas, sebanyak 69,7% merupakan perempuan. Selain itu, sebanyak 21,56% korban masih berusia di bawah 21 tahun. Sara menyatakan, hal itu menunjukkan TPPO tidak memandang usia korban.
Berdasarkan catatan Jarnas, rentang usia saat korban direkrut didominasi berusia 24-28 tahun, yakni sebanyak 52,5%. Namun, terdapat 17% korban yang masih berusia 13-17 tahun, dan 12,1% berusia 18-23 tahun.
"Bahkan usia semuda 13 tahun pun juga bisa menjadi korban. Dan kami tahu ada kasus-kasus di tahun-tahun sebelumnya yang sebenarnya bisa semuda 4 tahun, bisa semuda 7 tahun yang menjadi korban dari perdagangan orang, itu termasuk eksploitasi seksual," katanya.
Lebih jauh Sara mengatakan, pola-pola eksploitasi dalam kasus TPPO saat ini terus berkembang dan berubah. Sepanjang 2025, Jarnas Anti-Perdagangan Orang menangani 116 kasus TPPO dengan pola eksploitasi perbudakan, 33 kasus eksploitasi seksual, 13 penjeratan utang, 10 penyekapan, 10 perdagangan organ, tujuh kerja paksa, empat perkawinan paksa, dan dua pemalsuan dokumen. Tak tertutup kemungkinan satu korban dapat mengalami lebih dari satu bentuk eksploitasi.
"Masih ada eksploitasi seksual, masih ada penyekapan, masih ada perbudakan modern," katanya.
Dengan kondisi itu, Sara menekankan isu perdagangan orang ini merupakan isu yang sangat penting. TPPO di Indonesia, katanya, sudah masuk dalam tahap krisis dan kritis. Untuk itu, Sara mengatakan, pemerintah perlu mengambil sikap yang jelas dalam upaya melawan perdagangan orang.
"Karena tentunya korban di sini bisa rentang usia yang sangat luar biasa," tegasnya.
Untuk itu, Jarnas Anti-Perdagangan Orang menyampaikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya revisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Hal ini mengingat UU tersebut sudah berusia 19 tahun dan saat ini banyak perubahan yang terjadi.
Baca Juga
Jarnas Anti-Perdagangan Orang menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas usulan revisi UU TPPO yang akan disampaikan kepada DPR. Salah satu poin yang menjadi fokus Jarnas dalam usulan itu, yakni keberpihakan terhadap korban TPPO, termasuk mengenai restitusi.
"Jadi ini yang masih perlu catatan yang kami terus kami akan laporkan dan meminta untuk adanya kejelasan dari negara yang jelas berpihak kepada korban dan supaya hal yang serupa tidak berulang kembali. Dan langkah setelah adanya FGD ini dan kita memantapkan draf, memantapkan naskah akademik, tentunya akan kami bawa ke DPR untuk diusulkan sebagai prolegnas prioritas," katanya.

