KPK Bakal Dalami Aliran Uang dari Perusahaan Tambang ke Gubernur Maluku Utara
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bakal mendalami dugaan adanya aliran dana dari perusahaan tambang kepada Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek, perizinan, dan lelang jabatan.
"Enggak tertutup kemungkinan Maluku Utara terkenal dengan tambang nikelnya kan. Nanti pasti ada informasi-informasi yang sementara masih terus didalami," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
KPK menduga Abdul Gani Kasuba menerima aliran uang dari sejumlah pihak. Uang suap itu diterima Abdul Gani Kasuba salah satunya melalui orang kepercayaannya, Ramadhan Ibrahim.
"Ada dugaan banyak sekali aliran uang yang masuk lewat orang-orang kepercayaan yang bersangkutan," kata Alex.
Baca Juga
KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka Suap
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan. Tak hanya Abdul Gani Kasuba, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Mereka yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan. Kemudian, Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani Kasuba, serta dua orang swasta bernama Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa secara intensif 18 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Maluku Utara pada Senin (18/12/2023).
Abdul Gani diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Maluku Utara. Salah satunya proyek jembatan dan jalan dengan total anggaran mencapai Rp 500 miliar. Dalam menjalankan aksinya, Abdul Gani Kasuba memerintahkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara, termasuk proyek jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Baca Juga
OTT Gubernur Maluku Utara, KPK Tangkap 18 Orang dan Sita Uang
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor, termasuk Kristian Wuisan. Sementara Stevi Thomas yang merupakan petinggi salah satu perusahaan tambang memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba melalui Ramadan Ibrahim untuk mengurus perizinan proyek jalan yang melewati perusahaannya.
Kristian dan Stevi menyetorkan uang suap secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Sejauh ini, KPK menyita uang Rp 2,2 miliar yang disimpan di rekening penampung.
Selain suap proyek, Abdul Gani juga diduga menerima suap dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.

