KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka Suap
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan. Tak hanya Abdul Gani Kasuba, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Mereka yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan. Kemudian, Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani Kasuba, serta dua orang swasta bernama Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
"Dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa secara intensif 18 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Maluku Utara pada Senin (18/12/2023).
Abdul Gani diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Maluku Utara. Salah satunya proyek jembatan dan jalan dengan total anggaran mencapai Rp 500 miliar. Dalam menjalankan aksinya, Abdul Gani Kasuba memerintahkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara, termasuk proyek jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
"Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu KW (Kristian Wuisan). Selain itu, ST (Stevi Thomas) juga telah memberikan uang kepada AGK (Abdul Gani Kasuba) melalui RI (Ramadhan Ibrahim) untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya," papar Alex, sapaan Alexander Marwata.
Kristian dan Stevi menyetorkan uang suap secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Sejauh ini, KPK menyita uang Rp 2,2 miliar yang disimpan di rekening penampung.
"Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," katanya.
Baca Juga
OTT Gubernur Maluku Utara, KPK Tangkap 18 Orang dan Sita Uang
Selain suap proyek, Abdul Gani juga didug menerima suap dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.
"Temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut," katanya.
KPK langsung menjebloskan Abdul Gani, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Ridwan Arsan, Ramadhan Ibrahim, dan Stevi Thomas ke Rutan KPK. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 7 Januari 2023.
"Sedangkan tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir," katanya.

