KPK Tangkap Tersangka Pemberi Suap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengusaha Kristian Wuisan, Sabtu (23/12/2023). Kristian yang merupakan tersangka pemberi suap kepada Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba ditangkap di Halmahera Utara.
"Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan tersangka KW (Kristian Wuisan), tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12/2023) bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).
Baca Juga
KPK Bakal Dalami Aliran Uang dari Perusahaan Tambang ke Gubernur Maluku Utara
Dalam proses penangkapan ini, tim penyidik KPK dikawal Brimob Polda Maluku Utara. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mako Brimob Polda Maluku Utara, Kristian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
"Tersangka KW diterbangkan ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan tim," katanya.
KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka Suap
Diberitakan, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan. Tak hanya Abdul Gani Kasuba, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Mereka yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan. Kemudian, Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani Kasuba, serta dua orang swasta bernama Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa secara intensif 18 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Maluku Utara pada Senin (18/12/2023).
Abdul Gani diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Maluku Utara. Salah satunya proyek jembatan dan jalan dengan total anggaran mencapai Rp 500 miliar. Dalam menjalankan aksinya, Abdul Gani Kasuba memerintahkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara, termasuk proyek jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Baca Juga
KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka Suap
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan.
Selain itu, Stevi Thomas juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba melalui Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
Kristian dan Stevi menyetorkan uang suap secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Sejauh ini, KPK menyita uang Rp 2,2 miliar yang disimpan di rekening penampung. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Selain suap proyek, Abdul Gani juga didug menerima suap dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.

