KPK Jerat Ketua PN Depok dan Dirut PT KD sebagai Tersangka Suap
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa lahan. KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus ini.
Mereka yakni, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. Penetapan tersangka terhadap Wayan Eka, Trisnadi, dan tiga tersangka lainnya itu dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif para pihak yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (5/2/2026) kemarin.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
PT Karabha merupakan perusahaan milik Kemenkeu. Asep Guntur mengungkapkan Wayan Eka bersama Bambang Setyawan dan Yohansyah Maruanaya diduga menerima suap sebesar Rp 850 juta dari Trisnadi dan Berliana Tri Kusuma terkait penanganan eksekusi lahan. Suap ini bermula pada 2023, saat PN Depok memutuskan mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa lahan seluas 6.500 dengan masyarakat di Kecamatan Tapos, Depok. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi.
"Pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT KD (Karabha Digdaya) mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan karena akan dimanfaafkan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan.
"PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD," tuturnya.
Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Atas kondisi tersebut, Wayan Eka dan Bambang meminta Yohansyah bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok. Wayan Eka dan Bambang meminta Yohansyah secara diam-diam meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma. Berliana melaporkan permintaan fee itu kepada Trisnadi. PT Karabha kemudian menyatakan keberatan hingga akhirnya tercapai kesepakatan sebesar Rp 850 juta.
Setelah eksekusi dilakukan pada 14 Januari 2026, Berliana memberikan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah. Selain itu, pada Kamis (5/2/2026), Berliana juga menyerahkan uang Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.
Tim satgas KPK kemudian menangkap Yohansyah, Berliana dan sejumlah pihak lain pada Kamis (5/2/2026). Selain itu, tim satgas KPK juga menyita uang rumah Rp 850 juta serta barang bukti elektronik. .
Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK, yang menunjukkan Bambang Setyawan menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 Miliar dari PT MDMV selama periode 2025-2026.
Baca Juga
Istana Prihatin Hakim di Depok Kena OTT KPK padahal Gaji Sudah Naik
Atas perbuatannya, Wayan Eka dan Bambang Setyawan bersama Yohansyah, Trisnadi, dan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU KUHP juncto UU Tipikor. Selain itu, Bambang juga dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikssi.
KPK langsung menjebloskan kelima tersangka ke sel tahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari atau setidaknya hingga 25 Februari 2026.

