Pakar Usul Bubarkan Bawaslu, Pertanyakan Efektivitas MK Tangani Perselisihan Pemilu
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia Chusnul Mar'iyah mengkritik struktur penyelenggara pemilu saat ini. Ia mengusulkan agar Bawaslu dibubarkan.
"Bawaslu, bubarkan saja. Saya sejak 2006 mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu," kata Chusnul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026)
Chusnul berargumen bahwa fungsi pengawasan pemilu sebenarnya tidak diperlukan dalam bentuk lembaga permanen. Ia lebih sepakat jika penyelenggaraan pemilu dipusatkan sepenuhnya di tangan KPU.
"Bawaslu se-Indonesia pasti marah dengan saya. Tapi enggak apa-apa, saya 2006 saja sudah bicara sebelum Bawaslu, baru Panwaslu," ucapnya.
Baca Juga
Selain masalah lembaga pengawas, Chusnul juga mempertanyakan efektivitas MK dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilu. Menurutnya, beban kerja MK terlalu berat sehingga proses pemeriksaan bukti menjadi tidak maksimal.
"Bayangkan, semua sengketa pemilu harus ke MK. Memang anggota majelisnya baca?" ujar mantan komisioner KPU tersebut.
Sebagai ilustrasi, ia menyinggung besarnya biaya logistik gugatan pada Pilpres 2014 yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga, yang menurutnya tidak sebanding dengan proses pemeriksaan di persidangan.
"Saya tanya di Pilpres 2014 kepada lawyer gugatannya di MK. Itu kelompoknya Pak Prabowo-Sandiaga Uno, (yang menggugat anggaran) fotokopi saja Rp2 miliar. Itu dilihat enggak? Dilihat misalnya, belum dibaca, dilihat enggak? Enggak Bu," kata Chusnul.

