Bawaslu Tegaskan Tak Tebang Pilih Tangani Perkara Pemilu
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan lembaga yang dipimpinnya tidak tebang pilih dalam menangani perkara pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat. Hal itu disampaikan Bagja dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4/2024).
“Dalam beberapa hal kasus tindak pidana juga telah berhasil dilakukan oleh Bawaslu. Jadi tidak benar bahwa Bawaslu itu pilih-pilih,” kata Bagja dikutip dari Antara.
Baca Juga
Sebut Sirekap KPU Tak Penting Dibahas, Hotman Paris Ditegur Hakim MK
Bagja dalam kesempatan ini menjelaskan mengenai laporan terkait pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Pertahanan (Menhan) yang juga capres nomor urut 2 Prabowo Subianto. Dikatakan, Bawaslu telah memeriksa pertemuan tersebut dan tidak menemukan adanya indikasi kampanye.
“Kami bisa menyatakan misalnya pertemuan Pak Presiden dan Pak Menhan itu masalahnya di mana? Itu juga jadi persoalan, kami tidak bisa ‘Ini rasa-rasanya melakukan kampanye’. Rasa itu tidak bisa diadili dan rasa itu tidak bisa kemudian kami juga lakukan (penindakan),” tutur Bagja.
Menurut Bagja, Jokowi pada kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu Hal ini mengingat Jokowi bukan peserta dan tim kampanye pemilu.
“Kalau misalnya Pak Jokowi melakukan dia peserta pemilu atau bukan, tim pelaksana atau bukan, dia menawarkan atau mengajak pilihan, itu yang kemudian baru bisa ditindak Yang Mulia,” tutur Bagja.
Meski demikian, Bagja menyebut Bawaslu telah mengirim surat imbauan kepada Jokowi agar mencegah menteri-menterinya yang terafiliasi dengan kontestasi politik menggunakan program pemerintah untuk kepentingan pemilu.
“Kami sudah melakukan pencegahan tersebut, kami sudah lakukan kepada Pak Presiden. Telah kami kirim surat tersebut yang kemudian sebelum pada saat masa kampanye berlangsung,” katanya.
Dijelaskan Bagja, Bawaslu di seluruh tingkat telah diperintahkan untuk mengawasi jika ada pejabat negara yang melakukan kegiatan bersama sosok yang menjadi peserta pemilu ataupun yang terafiliasi partai politik.
“Seluruh Bawaslu provinsi, ketika ada kegiatan kepala negara ataupun pejabat negara yang berkaitan dengan ada yang bersangkutan adalah peserta pemilu ataupun masuk dalam partai politik, maka teman-teman itu melakukan pengawasan,” kata dia.
Baca Juga
Sengketa Pemilu di MK Akan Pengaruhi Minat Investor Asing? Ini Penjelasan Ekonom
Diketahui, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
Kedua kubu meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Selain itu, keduanya meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran serta memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
