Paripurna DPR Sepakati 8 Poin Reformasi Polri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- DPR RI menyetujui 8 poin Percepatan Reformasi Polri. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam laporannya mengatakan bahwa rekomendasi tersebut bersifat mengikat.
"Terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembanahsan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.
Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Kapolri yang digelar Senin (26/1/2026), Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan delapan poin Percepatan Reformasi Polri. Pertama, Komisi III DPR menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian. Komisi III DPR juga mendukung Polri yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
"Yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Senin.
Poin kedua, Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Poin tiga, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.
Baca Juga
"Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat dan Propam," kata Habiburokhman membacakan poin keempat.
Poin kelima, politikus Partai Gerindra itu menyatakan Komisi III DPR RI menegaskan bahwa perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.
"Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi," ucapnya membacakan poin keenam.
Poin ketujuh, Komisi III DPR RI juga meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan. Poin terakhir, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait.
"Kami perlu tekankan bahwa rekomendasi DPR itu sifatnya mengikat ya," tegasnya.

