DPR dan Pemerintah Sepakati BPH Jadi Kementerian, Dibawa Ke Paripurna Besok
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – DPR bersama pemerintah menyepakati pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR, di Jakarta, Senin (25/8/2025). Kesepakatan itu merupakan bagian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menjelaskan, Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang selama ini berada di bawah kementerian terkait, akan ditingkatkan statusnya menjadi kementerian penuh. Menurutnya, langkah ini dianggap krusial untuk mempermudah koordinasi dan memperlancar penyelenggaraan ibadah haji maupun umrah.
Baca Juga
DPR - Pemerintah Sepakat Bakal Sahkan RUU Haji dan Umrah jadi Undang-Undang di Rapat Paripurna Besok
“Ini penting untuk dilakukan dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan di bulan Agustus. Seluruh tim pemerintah sepakat, dan segera mendorong lahirnya peraturan presiden tentang pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan.
Supratman menjelaskan, proses pembentukan kementerian baru tersebut saat ini berada di Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sementara, Kementerian Hukum hanya bertugas melakukan harmonisasi regulasi.
“Intinya, mudah-mudahan dengan pembentukan kementerian ini akan lebih mempermudah sekaligus memperlancar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” ucapnya.
Kesepakatan pembentukan kementerian itu muncul dalam rapat kerja tingkat I antara Panja Komisi VIII DPR RI dan pemerintah. Supratman menambahkan, tahapan berikutnya adalah pembahasan di tingkat II yang akan diputuskan dalam Sidang Paripurna DPR.
“Semua yang terkait penyelenggaraan teknis nanti akan menjadi kewenangan kementerian baru ini. Kita tunggu besok paripurna, apakah pengambilan keputusan tingkat II disetujui atau tidak,” ujar Supratman
Isu krusial dalam RUU Haji dan Umrah
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga membahas sejumlah isu penting. Panja memutuskan mempertahankan keberadaan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD), meski dengan kuota yang dibatasi agar tidak mengurangi jatah haji reguler. “Jadi nanti jangan ada yang menyebarkan kabar bahwa kuota haji daerah dihapus. Tidak dihapus, hanya dibatasi,” jelas Marwan.
Baca Juga
Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025, Mengupas Tuntas Peran Pemerintah dan Swasta
Selain itu, panja juga tetap mempertahankan keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU). Menurut Marwan, keberadaan KBIHU masih relevan dengan ketentuan dari otoritas Arab Saudi, khususnya terkait sistem kloter jamaah haji.
“Ketentuan Saudi menyebut jemaah tidak boleh tercampur dalam satu kloter. Maka, KBIHU harus memastikan jamaah mereka berangkat dalam satu kelompok sesuai sistem informasi haji,” tuturnya.
Panja juga menyepakati aturan pembagian kuota jemaah haji. Untuk tahun mendatang, kuota jemaah haji khusus ditetapkan sebesar 8%, sementara kuota jemaah haji reguler mencapai 92% dari total jatah yang diterima Indonesia.

