Komisi III Kompak Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
JAKARTA, investortrust.id - Seluruh fraksi di Komisi III DPR mendukung agar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri tetap berada langsung di bawah presiden. Pernyataan tersebut disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, dan Nasdem mendukung kedudukan Polri di bawah presiden. Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Safaruddin menegaskan partainya menolak adanya wacana mengalihkan kedudukan Polri menjadi di bawah kementerian. Ia juga menekankan pentingnya proses check and balances melalui pemilihan kapolri yang tetap melibatkan DPR.
"Kami dari Fraksi PDIP mendukung Polri, pemilihan kapolri itu melalui Komisi III DPR RI dan mendukung Polri tetap di bawah bapak presiden Republik Indonesia. Tidak di bawah menteri, sudah langsung aja ke bapak presiden," kata Safaruddin.
Baca Juga
Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian
Senada dengan Safaruddin, anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar Rikwanto menyebut kedudukan Polri di bawah presiden adalah mandat undang-undang.
"Ini amanat reformasi yang tinggal kita laksanakan agar tugas-tugas ke depan bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Fraksi Partai Gerindra menunjukkan sikap serupa. Anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Rahul menegaskan dukungan fraksinya terhadap posisi Polri saat ini.
"Ya, pimpinan Fraksi Gerindra mendukung itu (Polri di bawah presiden)," tegas Rahul.
Fraksi Partai Nasdem juga menyatakan dukungan serupa. Meski sepakat soal struktur, para anggota dewan memberikan catatan kritis terkait reformasi kultur di tubuh Polri.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Machfud Arifin menyoroti persoalan kultur yang masih sering dikeluhkan masyarakat, termasuk kasus hukum yang mencederai rasa keadilan.
"Struktur dan instrumen sudah cukup. Polisi mengayomi dan melindungi masyarakat itu sudah 'masuk surga'. Yang jadi persoalan adalah kultur," kata Machfud.
Ia juga mendorong penambahan anggaran untuk pemenuhan teknologi, seperti body cam demi transparansi di lapangan. Selain itu, penguatan pengawasan internal menjadi poin krusial.
Baca Juga
Menko Yusril Tegaskan Aturan Penempatan Anggota Polri Tetap Berlaku setelah putusan MK
Sementara itu Fraksi Gerindra dan PDIP mendorong maksimalisasi peran Irwasum, Divisi Propam, dan Wassidik agar tidak menjadi tempat "pembenaran" gelar perkara, melainkan benar-benar menjadi alat pengawas yang objektif.
Mengenai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III mengingatkan lembaga tersebut berfungsi membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan dan memberi pertimbangan pengangkatan kapolri. Hal itu sesuai dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
"Jadi kalau kita taat asas, kita patuh pada TAP MPR, maka user Kompolnas ini langsung presiden, baru kemudian presieen membuat arah kebijakan yang akan dilaksanakan oleh polri," ungkap Rahul.

