Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo Masih Beroperasi
JAKARTA, investortrust.id - Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi tak mempermasalahkan adanya perusahaan yang izinnya telah dicabut Presiden Prabowo Subianto masih beroperasi hingga saat ini. Pras, sapaan Prasetyo Hadi mengatakan, proses pencabutan izin itu saat ini sedang ditindaklanjuti oleh kementerian terkait.
"Dari proses pencabutan yang kemarin tentunya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait bahwa masih ada beberapa atau mungkin ada yang masih beroperasi itu tidak menjadi soal," kata Pras di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan imbas bencana di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Meski demikian, Pras menyatakan, Prabowo memerintahkan agar roda perekonomian, terutama lapangan pekerjaan untuk masyarakat tidak terganggu dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Perlu kami berikan penjelasan bahwa atas petunjuk Bapak Presiden proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat," katanya.
Baca Juga
Klarifikasi Isu Pencabutan Izin PBPH, INRU Pastikan Operasional Pabrik masih Berjalan
Pras menjelaskan, sebelum Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan tersebut, tim yang dipimpin Danantara telah mengevaluasi perusahaan-perusahaan tersebut. Danantara mempersiapkan diri untuk meminimalisir dampak dari pencabutan izin tersebut. Salah satunya dengan mengalihkan para pekerja perusahaan-perusahaan tersebut ke pekerjaan yang lain.
"Contoh yang bergerak di bidang HPH (hak pengusahaan hutan), itu kita menghendaki untuk mengurangi menebang pohon-pohon yang kita miliki. Nah, ini mau tidak mau kita harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain," katanya.
Sebelumnya, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengklaim kegiatan industri pengolahan pulp masih berjalan dengan izin usaha yang sah. Bahan baku kayu seluruhnya berasal dari pemanfaatan hutan tanaman di dalam areal PBPH milik perusahaan. Meskipun perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) telah dicabut pemerintah.
INRU sebelumnya masuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut Prabowo. Namun, hingga keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (21/1/2026), manajemen menegaskan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah berwenang terkait pencabutan izin PBPH perusahaan.
INRU menyampaikan tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta potensi dampak kebijakan pemerintah tersebut.
Diberitakan, Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan pelanggar aturan di Aceh, Sumatra Barat (Sumbar), dan Sumatra Utara (Sumut). Pencabutan izin itu dilakukan Prabowo setelah mendapat laporan hasil investigasi yang dilakukan Satgas PKH terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan terkait bencana Sumatra.
Baca Juga
Mensesneg Beberkan Dosa 28 Perusahaan di Sumatra yang Izinnya Dicabut Prabowo
Puluhan perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari 22 perusahaan yang mengantongi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), baik hutan alam dan hutan tanaman seluas total 1.010.592 hektare. Selain itu, terdapat enam perusahaan di bidang non-kehutanan, seperti pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan (PBPH HHK).
Berikut daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Prabowo:
Daftar 22 Perusahaan yang mengantongi perizinan persetujuan berusaha pemanfaatan hutan (PPBH):
Aceh:
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat:
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara:
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar Enam Badan Usaha Non-Kehutanan:
Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya
Sumatra Utara
1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat
1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari

