DPR dan Pemerintah Pastikan Presiden Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
JAKARTA, investortrust.id - DPR dan pemerintah memastikan pemilihan presiden (pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Kesepakatan tersebut diambil dalam pertemuan terbatas antara Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi II DPR, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/1/2026).
Keputusan ini sekaligus menepis isu liar mengenai wacana mengembalikan mekanisme pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca Juga
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), tidak ada agenda untuk mengubah mekanisme pemilihan pemimpin nasional tersebut.
"Kami juga sepakati tadi bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk, tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Nah, sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Ia menjelaskan bahwa mengubah mekanisme Pilpres dari pemilihan langsung ke MPR bukanlah ranah undang-undang, melainkan ranah konstitusi atau UUD 1945. Ia memastikan tidak ada keinginan politik dari parlemen maupun pemerintah untuk mengubah norma tersebut.
"Memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut. Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan," ucapnya.
Saat ini, Komisi II DPR tengah fokus menyiapkan draf naskah akademik dan rancangan revisi UU Pemilu. Fokus utama revisi tersebut adalah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta melakukan rekayasa sistem pemilu agar lebih efektif, tanpa menyentuh mekanisme pemilihan presiden.
Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan regulasi kepemiluan selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan sektoral partai politik. Dirinya juga menekankan pentingnya partisipasi publik.
Baca Juga
"Sesuai dengan petunjuk dari Bapak Presiden, kami, pemerintah yang pasti adalah bagaimana kita berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. Meskipun kami paham bahwa kita semua mewakili partai yang mungkin memiliki cara pandang yang berbeda-beda, tetapi beliau menekankan bahwa apa pun itu kita harus berpikir untuk kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa dan negara," tuturnya.
Selain memastikan sistem pilpres langsung, pertemuan tersebut juga menghasilkan dua kesimpulan penting lainnya. Pertama, revisi UU Pilkada dipastikan tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Kedua, DPR dan pemerintah memastikan pilkada tetap dipilih secara langsung. Wacana mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD secara formal tidak dibahas dan belum masuk dalam agenda legislasi.

