DPR Tegaskan Gubernur DKI Dipilih Rakyat Langsung
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Pilkada DKI Jakarta 2024 tetap digelar. Seperti pilkada di provinsi lainnya, gubernur DKI Jakarta tetap dipilih rakyat secara langsung.
"Untuk gubernur daerah khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada-pilkada di daerah lain. Jadi kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk gubernur daerah khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru," kata Dasco dikutip dari Antara, Minggu (3/3/2024).
Baca Juga
Modal Elektabilitas Tak Cukup untuk Bertarung di Pilkada DKI
Dasco meminta semua pihak untuk tidak memberikan informasi hoax atau tidak benar terkait mekanisme pemilihan gubernur Jakarta. Dikatakan, pemerintah xan partai politik memiliki keinginan yang sama untuk menggelar Pilkada DKI pada November 2024.
Untuk itu, Dasco membantah isu yang menyebut gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat. Apalagi saat ini proses demokrasi Indonesia telah berkembang signifikan.
Dasco menyatakan, sebelum pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), DPR dan pemerintah sepakat gubernur Jakarta dipilih rakyat melalui pilkada.
"Jadi sebelum proses DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah dalam pembahasan daerah undang-undang Daerah Khusus Jakarta. Gubernur Daerah Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau Pilkada," tegasnya.
Sebelumnya rapat paripurna DPR menyetujui RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi RUU usulan DPR RI. RUU ini mengatur status Jakarta jika ibu kota negara sudah pindah ke Ibu Kota Nusantara.
Baca Juga
Golkar Siapkan Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Maju Pilgub DKI Jakarta
Terdapat sejumlah isu krusial dalam RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal. Salah satunya terkait pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Berbeda dengan yang berjalan saat ini, gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya tidak lagi dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk dan diberhentikan presiden.
Hal itu tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ yang diterima investortrust.id, Selasa (5/12/2023). Dalam menunjuk dan memberhentikan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, presiden akan memperhatikan usul dan pendapat DPRD.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ.

