Noel Ebenezer Cs Didakwa Peras Pemohon Sertifikasi K3 Sebesar Rp 6,5 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker. Noel Ebenezer dan sejumlah terdakwa lainnya didakwa memeras pemohon sertifikat K3 sebesar Rp 6,5 miliar.
“Memaksa seseorang, yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.522.360.000,00,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap Noel Ebenezer dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Baca Juga
Hari Ini, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Jaksa menyatakan, perbuatan itu dilakukan Noel Ebenezer bersama 10 terdakwa lainnya, yakni pihak dari KEM Indonesia Temurila dan Miki Mahfud, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025 Subhan. Kemudian, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendra, sub-koordinator Sekarsari Kartika Putri, koordinator Supriadi, dan Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang Anitasari Kusumawati.
Pemerasan ini dilakukan untuk memperkaya para terdakwa. Noel diuntungkan sebesar Rp 70 juta; Fahrurozi Rp 270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp 652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp 326,12 juta; Irvian Rp 978,35 juta; serta Supriadi Rp 294,06 juta.
Kemudian, Dirjen Binwasnaker & K3 periode jabatan periode 2020 sampai dengan April 2024 Haiyani Rumondang sebesar Rp 381.281.000,00, Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode 2021 sampai dengan September 2024 Sunardi Manampiar Sinagar Rp 288.173.000,00; Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode September 2024 sampai dengan tahun 2025 Chairul Fadhly Harahap Rp 37.945.000,00. Selanjutnya, Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Ida Rochmawati sebesar Rp 652.236.000,00, Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan Rp 326.118.000,00, dan Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Fitriana Bani Gunaharti sebesar Rp 326.118.000,00.
Baca Juga
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Segera Diadili atas Kasus Pemerasan Rp 201 Miliar
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Tak hanya pemerasan, jaksa juga mendakwa Noel menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan sepeda motor diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Atas perbuatannya tersebut, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

