Eks Wamenaker Noel Ebenezer Harap Dihukum Mati jika Terbukti Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer berharap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Noel mengaku berkomitmen dan mendukung adanya hukuman mati terhadap para koruptor.
"Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati," kata Noel sebelum menjalani sidang perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga
Hari Ini, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Namun, Noel meminta dihukum seringannya jika tidak terbukti melakukan pemerasan terkait sertifikat K3.
"Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apa pun yang namanya korupsi basisnya pertama kebohongan, dasar dari korupsi adalah kebohongan," katanya.
Noel mengaku bersalah dalam kasus itu. Namun, Noel mengaku ingin melihat letak kesalahan yang dimaksud Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, Noel menyebut KPK dalam surat dakwaan terhadapnya tidak menyebut pihak yang diperasnya maupun hasil pemerasan yang dinikmatinya.
"Masa gembong dapatnya Rp 70 juta? Ini gue wamen apa staf wamen ini dapat Rp 70 juta doang," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Noel menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK merupakan operasi tipu-tipu. Noel merasa ditipu oleh KPK yang mulanya memintanya datang ke Gedung Merah Putih untuk menjalani klarifikasi. Namun, saat di Gedung Merah Putih, KPK justru menetapkannya sebagai tersangka.
"Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in (ditetapkan tersangka). Kemudian, 'Pak, mobil-mobil Bapak mana semuanya?' Saya kasih mobil saya. Besoknya saya di-framing 32 mobil hasil pemerasan. Kemudian lanjut lagi, 'Pak, kooperatif saja, Pak. Nanti ini... bla bla bla-nya.' Besoknya, saya di-framing Rp 201 miliar hasil pemerasan Immanuel. Makanya kita mau lihat, pengusaha mana yang saya peras?" tegasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker. Noel Ebenezer dan sejumlah terdakwa lainnya didakwa memeras pemohon sertifikat K3 sebesar Rp 6,5 miliar.
Jaksa menyatakan, perbuatan itu dilakukan Noel Ebenezer bersama 10 terdakwa lainnya, yakni pihak dari KEM Indonesia Temurila dan Miki Mahfud, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025 Subhan. Kemudian, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendra, sub-koordinator Sekarsari Kartika Putri, koordinator Supriadi, dan Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang Anitasari Kusumawati.
Pemerasan ini dilakukan untuk memperkaya para terdakwa. Noel diuntungkan sebesar Rp 70 juta; Fahrurozi Rp 270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp 652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp 326,12 juta; Irvian Rp 978,35 juta; serta Supriadi Rp 294,06 juta.
Baca Juga
Noel Ebenezer Cs Didakwa Peras Pemohon Sertifikasi K3 Sebesar Rp 6,5 Miliar
Kemudian, Dirjen Binwasnaker & K3 periode jabatan periode 2020 sampai dengan April 2024 Haiyani Rumondang sebesar Rp 381.281.000,00, Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode 2021 sampai dengan September 2024 Sunardi Manampiar Sinagar Rp 288.173.000,00; Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode September 2024 sampai dengan tahun 2025 Chairul Fadhly Harahap Rp 37.945.000,00. Selanjutnya, Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Ida Rochmawati sebesar Rp 652.236.000,00, Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan Rp 326.118.000,00, dan Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Fitriana Bani Gunaharti sebesar Rp 326.118.000,00.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Tak hanya pemerasan, jaksa juga mendakwa Noel menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan sepeda motor diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Atas perbuatannya tersebut, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

