Kejagung Kerahkan Tim Tangkap Buronan untuk Buru Silfester Matutina
JAKARTA, investortrust.id -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan tim tangkap buronan (tabur) untuk membantu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memburu Silfester Matutina yang menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan upaya tersebut untuk medeteksi keberadaan Silfester.
"Tim tabur juga men-support tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Baca Juga
Kejagung Targetkan Penuntasan Tunggakan Perkara Pidsus dan Optimalisasi Pemulihan Aset di 2026
Anang mengungkapkan, Kejagung telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memburu Silfester. Ia memastikan, Kejari Jaksel masih melakukan pencarian terhadap Kejari.
"Silfester sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi," ucapnya.
Baca Juga
Kejagung Selamatkan Kerugian Negara Puluhan Triliun Rupiah di Tahun 2025
Silfester Matutina diketahui terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK. Kasus itu terkait pernyataan Silfester dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama Jusuf Kalla. Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 29 Oktober 2018.
Silfester sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lebih berat menjadi 1,6 tahun pidana penjara. Namun, hingga akhir tahun 2025 ini, putusan tersebut belum dieksekusi.

