Banjir Sumatra Dinilai Akibat Ketimpangan Penguasaan Tanah, Didik Rachbini Dorong Reforma Agraria Ekologis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bencana banjir yang berulang di berbagai wilayah Sumatra tak dapat lagi dipandang hanya fenomena alam. Rektor Universitas Paramadina Prof Didik J Rachbini menilai, banjir tersebut merupakan akumulasi kegagalan tata kelola lahan yang telah berlangsung lama.
Menurutnya, bencana justru harus dijadikan momentum untuk melakukan koreksi struktural melalui kebijakan reforma agraria yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan lingkungan.
“Banjir di Sumatra ini bukan sekadar musibah, tapi peringatan keras atas deforestasi dan ketimpangan penguasaan tanah. Karena itu, kebijakan reforma agraria adalah solusi mendasar dan bersifat struktural, konstitusional, dan berorientasi jangka panjang,” ujar Didik, dalam keterangan resmi, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga
Mendagri Ungkap 22 Desa Hilang Akibat Bencana Banjir Sumatra
Ia menjelaskan, banjir besar yang terjadi berulang kali menunjukkan adanya degradasi daerah aliran sungai (DAS) akibat alih fungsi hutan dan penguasaan lahan skala besar, seperti konsesi hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan sawit yang menutup ruang resapan air.
Didik menekankan perlunya penyusunan kebijakan cepat dalam bentuk policy brief yang dapat langsung digunakan oleh Presiden, kementerian dan lembaga terkait, DPR, serta pemerintah daerah. Kebijakan jangka pendek berupa penanganan korban bencana, lanjut dia, harus berjalan paralel dengan solusi jangka panjang.
“Permasalahan dan isu utama dari yang dihadapi dalam fenomena banjir Sumatra adalah masalah struktural. Kerangka kebijakan yang harus diambil adalah menemukan hikmah dari bencana, lalu melakukan koreksi struktural terhadap penguasaan tanah dan pengaturan tata yang layak ekologis,” katanya.
Baca Juga
Layanan RSUD Aceh Tamiang Pulih Pascabanjir, Wamenkomdigi: Jaringan Telekomunikasi Capai 70%
Didik mengusulkan agar pemerintah merumuskan kebijakan Reforma Agraria Sumatra yang berfungsi sebagai langkah korektif dan preventif. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi risiko banjir secara struktural, menata ulang penguasaan dan penggunaan tanah, memberikan kepastian hak tanah bagi rakyat dan korban bencana, serta memulihkan fungsi ekologis DAS.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, tidak memerlukan undang-undang baru karena telah memiliki dasar konstitusional yang kuat, termasuk dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
“Dalam keadaan kritis dan darurat seperti ini negara sah secara hukum melakukan redistribusi tanah demi keselamatan rakyat dan lingkungan. Yang mendesak, negara harus dapat mengembalikan fungsi ekologis lahan sekaligus mendistribusikan tanah secara adil kepada rakyat kecil, petani, dan korban bencana,” ucap Didik.
Lebih lanjut, ia mengusulkan desain reforma agraria yang dilakukan dari hulu hingga hilir. Di wilayah hulu, kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria ekologis perlu diperkuat, termasuk konversi hutan produksi kritis menjadi hutan desa, hutan adat, dan agroforestri rakyat dengan hak kelola kolektif jangka panjang.
Sementara di wilayah tengah, redistribusi tanah dapat bersumber dari lahan terlantar, lahan ilegal, serta eks konsesi HTI dan HGU (hak guna usaha) yang telah berakhir. Tanah tersebut dapat didistribusikan kepada masyarakat sekitar dengan skema kepemilikan terbatas dan larangan jual dalam waktu tertentu.
“Masalah struktural yang terjadi sudah menyimpang dari konstitusi dan kini saatnya kembali kepada konstitusi. Pemerintah harus menjadikan kebijakan ini program nasional mitigasi bencana, di mana Presiden dengan dasar Perpres membentuk satgas pemulihan bencana, perbaikan tata ruang dan distribusi tanah untuk rakyat,” kata Didik.

