KPK Stop Penyidikan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara yang Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Penghentian penyidikan dilakukan KPK dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga
Kejagung Pastikan Tak Intervensi Proses Hukum Kasi Datun Kejari HSU oleh KPK
Budi mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi pada 2009. Selama proses penyidikan, KPK mengaku tidak menemukan kecukupan bukti.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," katanya.
Meski demikian, Budi menyatakan, KPK membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi baru mengenai kasus tersebut.
"Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," katanya.
Baca Juga
KPK Gelar 11 OTT dan Jerat 118 Tersangka Korupsi Sepanjang 2025
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016, Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014. KP menduga kasus ini merugikan keuangan negara setidaknya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Tak hanya kasus itu, KPK juga menjerat Aswad sebagai tersangka kasus dugaan suap izin kuasa pertambangan di lingkungan Pemkab Konawe Utara. Selama periode 2007-2009, Aswad diduga menerima suap sekitar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

