KSPI Tolak PP Pengupahan, Anggap Ditetapkan Secara Sepihak,
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan upah minimum 2026. Presiden KSPI Said Iqbal menilai regulasi tersebut disusun secara sepihak tanpa melibatkan buruh.
Said mengatakan proses hanya berupa sosialisasi singkat di Dewan Pengupahan pada 3 November 2025. Ia menyebut kelompok buruh mengaku tidak mengetahui isi pasal demi pasal Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang diumumkan pemerintah sampai saat ini.
"Buruh tidak pernah diajak untuk berdiskusi merumuskan peraturan pemerintah tersebut,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Rabu (17/12/2025).
Said mengungkapkan definisi kebutuhan hidup layak (KHL) yang digunakan pemerintah menyimpang dari rujukan resmi dan membuka ruang penetapan sepihak. Menurutnya rujukan KHL semestinya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 dengan 64 komponen kebutuhan.
“Sampai hari ini buruh, KSPI termasuk di dalamnya, tidak pernah mengetahui apa isi pasal demi pasal dari peraturan pemerintah terkait pengupahan tersebut," ucapnya
KSPI juga menyoroti sumber data perhitungan KHL versi pemerintah. Said menilai survei biaya hidup Badan Pusat Statistik (BPS) semestinya menjadi rujukan jika menggunakan data statistik, sementara peran Dewan Ekonomi Nasional dinilai tidak dikenal dalam konsep tripartit pengupahan.
Baca Juga
UMP 2026: Menaker Yassierli Ungkap Alasan Penggunaan Rentang Alfa 0,5-0,9
Ia menduga Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang baru mengadopsi substansi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2024 yang telah dicabut. Menurutnya dua aturan tersebut meletakkan kembali rezim upah murah dan berpotensi merugikan buruh dalam jangka panjang.
"Penetapan kenaikan upah minimum 2026 bilamana menggunakan PP Pengupahan yang terbaru, kami tolak," tuturnya.
KSPI menyatakan menerima formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 dengan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Namun, buruh menginginkan indeks berada pada angka 0,9, meskipun pemerintah membuka rentang 0,5 hingga 0,9.
"Kami bisa menerima 0,5 sampai dengan 0,9. Tetapi dengan catatan yang sungguh-sungguh," ujar Said.
KSPI menginstruksikan buruh berjuang di Dewan Pengupahan daerah agar rekomendasi indeks 0,9 disepakati bupati dan wali kota, lalu ditetapkan gubernur tanpa perubahan. Serikat buruh juga mengingatkan adanya informasi sejumlah gubernur telah menetapkan sikap pada angka yang lebih rendah sebelum proses perundingan berlangsung.
Buruh juga berencana melakukan aksi nasional. Namun aksi nasional tersebut akan menunggu aksi di daerah terlebih dahulu untuk mengawal rekomendasi Dewan Pengupahan. Ia menyebut, aksi nasional akan digelar setelah pengumuman pada 24 Desember 2025 jika hasil penetapan dinilai menyimpang dari perjuangan indeks 0,9.

