Tolak Kewajiban Asuransi Kendaraan Bermotor, KSPI: Bebani Pekerja
JAKARTA, investortrust.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menolak kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor, terutama bagi kendaraan roda dua. Penolakan KSPI ini muncul karena banyak kaum buruh bekerja menggunakan motor roda dua.
“Kalau KSPI pada dasarnya menolak terkait asuransi wajib bagi setiap motor ini, karena bagaimanapun mayoritas pengguna motor adalah kaum buruh yang menggunakan aktivitasnya untuk kesehari-harian,” kata Wakil Ketua KSPI Kahar S. Cahyono dalam diskusi Polemik Trijaya, yang digelar daring, Sabtu (20/7/2024).
Selain membebani pekerja, Kahar mengatakan, kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor menggambarkan watak negara yang tidak berpihak kepada kepentingan kaum buruh. Ini karena asuransi bagi kendaaran bemotor ini bagian dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang ditolak kaum buruh.
“Di dalam UU keuangan ini sebetulnya juga bagian paket dari Omnibuslaw yang ditolak oleh kaum buruh, karena semangatnya mereduksi kesejahteraan yang didapat kaum buruh,” kata dia.
Baca Juga
Selain Untungkan Industri, OJK Sebut Penerapan Asuransi Wajib Berdampak Positif bagi Banyak Pihak
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor ini perlu dilihat kembali. Sebab, asuransi tersebut akan membebani pendapatan para ojek online (ojol).
“Terdampak sekali kalau ini (asuransi) menjadi kewajiban sedangkan pendapatan rekan-rekan ini kan semakin turun,” kata Igun.
Baca Juga
Mundur dari Target, OJK: Implementasi Asuransi Wajib Masih Temui Sejumlah Kendala
Kewajiban mengikuti asuransi third party liability (TPL) bagi kendaraan bermotor memiliki tenggat diberlakukan sejak UU 4/2023 diketok. Aturan detail mengenai kewajiban TPL ini diatur dalam ayat 1 pasal 52 UU 4/2023 yang berbunyi “pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.”
“Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam program asuransi wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” tulis beleid tersebut.

