Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor TPL Bisa Rugikan Ekonomi Rp 68,3 Triliun, OJK Bilang Begini
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait hasil studi Center of Economic and Law Studies (Celios) yang menyebut asuransi wajib kendaraan bermotor third party liability (TPL) berisiko menimbulkan potential lost ekonomi hingga Rp 68,3 triliun. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, OJK terus mengkaji implementasi kebijakan ini.
"Kita kaji saja lebih lanjut itu dari perspektif orang (pengamat). Indonesia ketinggalan dari negara-negara lain.... Orang-orang tabrakan di jalan, ribut. Siapa yang gantiin? Nah, itu perlu mendapatkan perhatian," ujar Ogi dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Grand Ballroom Hotel Kempinski Jakarta, Senin (3/2/2024).
Ogi menjelaskan, OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara lebih rinci mengenai aturan asuransi wajib kendaraan bermotor TPL ini.
"PP menyatakan bahwa undang-undang kebanyakan itu harus dilakukan. Dan formulasinya kita tunggu saja PP yang mengatur," kata Ogi.
Dalam laporan Celios, implementasi asuransi wajib TPL nantinya akan berpotensi mengurangi produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar Rp 21 triliun selama periode 2025-2045. Di periode yang sama, kebijakan ini juga berisiko menyebabkan penurunan pendapatan masyarakat sebesar Rp 20,7 triliun, serta berkurangnya penyerapan tenaga kerja hingga 3,4 juta jiwa.
Sebelumnya diberitakan investortrust.id, OJK menilai asuransi wajib TPL untuk mobil dan motor ini akan memberikan manfaat berupa perlindungan finansial bagi masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan.
"Kita sih dari perspektif manfaat, kalau ini dapat bisnis baru perusahaan asuransi. Jadi arahnya lebih kepada manfaat dari sektor asuransi yang bisa berkontribusi secara sosial, cost of social. Kalau nggak ada itu ditanggung oleh masing-masing," kata Ogi saat ditemui Investortrust di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Ogi menjelaskan, negara-negara lain telah memberlakukan asuransi TPL ini. Pasalnya asuransi TPL memiliki manfaat positif bagi masyarakat.
"Yang kita dorong third party liabilities, yang berkaitan dengan kewajiban pihak tiga. (Sedangkan) kalau kita kredit motor ada asuransinya, baik total loss only (TLO) atau all risk, itu nggak diwajibkan," jelas Ogi.

