MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Polis Secara Sepihak
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atau judicial review Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Permohonan yang teregister dengan Nomor Perkara: 83/PUU-XXII/2024 itu diajukan Maribati Duha dengan diwakili kuasa hukumnya Eliadi Hulu dan Rendi Vlantino Rumapea.
Pasal 251 KUHD menyatakan, "Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan iktikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal."
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 251 KUHP inkonstitusional bersyarat. MK menyatakan, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pembatalan perjanjian asuransi atas kesepakatan penanggung, tertanggung berdasarkan putusan pengadilan.
Baca Juga
OJK Optimistis Lini Asuransi Kredit Capai Titik Keseimbangan Baru di 2025
“Menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan’,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Jumat (3/1/2025).
MK menyatakan Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat karena berpotensi menimbulkan interpretasi yang beragam, khususnya terkait syarat batalnya perjanjian asuransi. Hal ini mengingat Pasal 251 KUHD tidak secara tegas mengatur mekanisme dan syarat batal atau cara pembatalan jika terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam pembuatan perjanjian asuransi. Selain itu, MK menilai Pasal 251 KUHD merupakan produk hukum peninggalan kolonial Belanda yang sudah tidak relevan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum saat ini.
“Norma Pasal 251 KUHD setelah dicermati secara saksama oleh Mahkamah merupakan norma yang berpotensi menimbulkan adanya tafsir yang beragam, khususnya jika dikaitkan dengan syarat batalnya perjanjian asuransi yang terdapat adanya persoalan yang berkenaan dengan adanya unsur yang disembunyikan oleh tertanggung sekalipun dengan iktikad baik,” kata hakim konstitusi Ridwan Mansyur.
Baca Juga
Sejumlah Risiko ini Disebut Jadi Tantangan Perusahaan Asuransi di 2025
Ridwan menyatakan, sifat suatu perjanjian seharusnya memberikan posisi yang seimbang atas dasar prinsip-prinsip perjanjian. Sementara, addresat norma Pasal 251 KUHD hanya ditujukan untuk memberi peringatan kepada tertanggung tanpa memberikan keseimbangan hak dari pihak tertanggung atas perjanjian yang dibuat bersama dengan pihak penanggung. Karena itu, MK memberikan penegasan dan pemaknaan terhadap norma ketentuan Pasal 251 KUHD.
Selain itu, MK menyatakan, Pasal 251 KUHD merupakan warisan kolonial dan tidak lagi relevan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum yangh adil. Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, MK menyatakan, pembatalan polis asuransi hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penanggung dan tertanggung melalui putusan pengadilan.
"Pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung dengan berdasarkan putusan pengadilan.”

