KemenPPPA Ungkap Hambatan Struktural Rendahnya Partisipasi Perempuan di Angkatan Kerja
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkap hambatan struktural penyebab rendahnya partisipasi perempuan dalam angkatan kerja.
“Selama 15 tahun terakhir, indeks tingkat partisipasi perempuan dalam angkatan kerja itu masih sangat rendah bila dibandingkan laki-lak,” ujar Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih pada Womenpreneur Goes to Campus 2025 di Kampus Y.A.I Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan (TPAK) hingga 2024 masih di kisaran 56,42%. Sedangkan partisipasi laki-laki berdasarkan data yang terakhir diperbarui pada 5 Mei 2025 ini telah mencapai 84,66%.
“Bayangkan kita punya gap yang cukup lebar, yakni 31%. Padahal dalam RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional) Indonesia untuk tahun 2045, TPAK ini akan naik menjadi 70%. Tentu ini menjadi beban sekaligus tantangan bagi kita semua,” ungkap Wani.
Dia memaparkan, masih banyak hambatan struktural terkait akses perempuan untuk mendapat partisipasi dan mengontrol setiap gerak pembangunan, hingga mendapatkan manfaat yang sama dengan laki-laki.
Baca Juga
“Oleh karena itu hambatan-hambatan ini nanti harus kita buka pelan-pelan di dalam dunia kerja,” tegasnya.
Pada saat yang sama, dia menilai bahwa Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) sudah melakukan aksi nyata terkait permasalahan tersebut. IWAPI dianggap telah mendorong perempuan untuk berani memulai bisnis dan membuka lapangan pekerjaan agar target TPAK 70% pada 2045 tercapai.
Berdasarkan analisis KemenPPPA, hal lain yang menyebabkan jumlah perempuan tertinggal dengan laki-laki di dunia usaha adalah sulitnya akses perizinan. Wani mencontohkan, kolom pekerjaan di KTP bagi banyak perempuan berkeluarga di Indonesia adalah ibu rumah tangga (IRT).
“Status IRT itu yang seringkali menghambat kita untuk mengakses modal dari perbankan, mengakses perizinan dan sebagainya. Karena tidak ada status sebagai pengusaha atau semacamnya untuk wirausaha perempuan,” pungkasnya.

