UU KIA Berpotensi Turunkan Partisipasi Perempuan di Angkatan Kerja, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) akan menurunkan angka partisipasi perempuan dalam angkatan kerja.
Hal ini seiring rencana perubahan aturan cuti untuk pekerja perempuan yang melahirkan anak dalam UU KIA. Cuti dapat diperpanjang dari tiga menjadi enam bulan dengan kondisi tertentu pada ibu maupun bayi.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, UU KIA berpotensi membuat partisipasi perempuan dalam angkat kerja menurun. Sebab, bukan tidak mungkin pengusaha lebih memilih untuk merekrut pekerja laki-laki daripada perempuan lantaran aturan baru itu.
Baca Juga
Cuti Hamil Sampai 6 Bulan di UU KIA, Begini Tanggapan Pengusaha
Padahal, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan menurut Shinta masih rendah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), TPAK perempuan berada di angka 54,52% atau berada di bawah laki-laki yang mencapai 84,26%.
“Jangan sampai dengan adanya undang-undang yang baru ini menjadikan kesempatan perempuan untuk bekerja lebih menurun. Karena (aturan) ini kan mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang akan dihadapi kalau perempuan masih mau hamil dan lain-lain,” katanya ketika ditemui di sela-sela acara International Tourism Investment Forum (ITIF) 2024 di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Kamis (6/6/2024).
Oleh karena itu, Ketua Umum Apindo perempuan pertama itu mengimbau perusahaan untuk tidak mengurangi atau bahkan menghentikan perekrutan pekerja perempuan. Karena bagaimanapun juga kesetaraan gender punya peran yang sangat penting terhadap dunia usaha.
Baca Juga
DPR Setujui RUU KIA Jadi UU, Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan
Lebih lanjut, Shinta mengungkapkan bahwa Apindo sebenarnya sudah dilibatkan dalam penyusunan UU KIA. Pihaknya sudah menyatakan keberatan dengan aturan baru untuk cuti melahirkan.
“Waktu awalnya otomatis enam bulan, kita juga keberatan kalau langsung begitu. Makanya karena pemerintah mau tetap ada begitu jadinya enggak otomatis enam bulan untuk ibu hamil. Makanya dibuatkan kondisi khusus ini,” tutur Shinta.
Shinta menjelaskan pertimbangan dari pengusaha bukan hanya dari sisi finansial atau pengupahan pekerja. Masih ada persoalan dari sisi diluar finansial yang harus dihadapi pengusaha jika memang aturan baru ini direalisasikan.
Baca Juga
“Kalau enam bulannya kan waktu lama kan tetap pekerjaannya harus diisi kan, banyak pekerjaan yang memang harus diisi begitu. Nah, itu kan berarti harus ada rekrutmen, harus ada proses ini itu lagi. Jadi ada non-finansialnya juga,” tegasnya.
Menurut Shinta, apabila aturan tersebut direalisasikan harus ada penjelasan lebih lanjut apabila pekerja perempuan tidak bisa bekerja kembali setelah enam bulan. Setelah enam bulan, jika memang kondisinya sakit tentu tidak bisa diberhentikan begitu saja dan bakal menjadi beban pengusaha.
“Bahwa kemudian sakit nggak bisa kembali kerja tapi tetap harus membayar gajinya kan. Pasti 100% (diberikan upahnya) sampai bulan keempat, 75% (upahnya diberikan) dua bulan berikutnya ya masalahnya,” pungkasnya.

