Baru Diikuti 23,6 Juta Pekerja, Kemenkeu Soroti Rendahnya Partisipasi Masyarakat dalam Program Pensiun
Poin Penting
|
TANGERANG, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti kepesertaan masyarakat Indonesia terhadap program dana pensiun yang masih tergolong rendah. Jumlah peserta program dana pensiun bahkan belum mencapai setengah dari total angkatan kerja nasional.
Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kemenkeu Ihda Muktiyanto mengungkapkan, dari total sekitar 144 juta angkatan kerja, baru sekitar 23,6 juta pekerja yang tercatat sebagai peserta program pensiun wajib. Menurut Ihda, data tersebut mengindikasikan bahwa mayoritas pekerja di Indonesia, khususnya di sektor informal dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menghadapi risiko yang cukup besar ketika memasuki masa pensiun.
“Mereka tidak di-cover dengan jaminan pensiun yang memadai,” ujar Ihda dalam acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2025 bertajuk "Towards an Inclusive, Digitalised, and Sustainable Retirement, System in Indonesia" di Hotel Tentrem, Tangerang, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga
Aset Industri Dana Pensiun Tumbuh Melambat Jadi Rp 1.611,45 Triliun per Agustus 2025
Ihda menjelaskan, tantangan lainnya adalah aset dana pensiun Indonesia masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Saat ini, total aset program pensiun, baik yang bersifat wajib maupun sukarela telah mencapai Rp 1.509,99 triliun atau sekitar 6,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2024.
Meski mengalami kemajuan dibanding tahun sebelumnya, capaian tersebut masih tertinggal jauh dibanding negara lain. Ihda membandingkan posisi Indonesia dengan negara anggota OECD lainnya. Malaysia, misalnya, aset dana pensiun negara tersebut sudah mencapai di atas 60% dari PDB.
"Artinya, kita masih menghadapi tantangan besar untuk meningkatkan skala dan kedalaman aset dana pensiun agar lebih berperan signifikan dalam menjamin kesejahteraan lansia sekaligus menjadi motor penggerak pembangunan jangka panjang Indonesia," jelas Ihda.
Baca Juga
Tumbuh 8,72%, Industri Dana Pensiun Catat Total Aset Rp 1.593.18 Triliun per Juli 2025
Lebih lanjut, Ihda mengungkapkan pentingnya reformasi sistem pensiun nasional yang tidak hanya berfokus pada peningkatan nilai aset, tetapi juga memperluas kepesertaan secara masif.
"Reformasi sistem pensiun harus diarahkan untuk memperluas cakupan kepesertaan secara signifikan," kata Ihda.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat program pensiun sukarela memiliki aset sebesar Rp 395,35 triliun, tumbuh 4,47% yoy hingga Agustus 2025.
Sementara itu, program pensiun wajib mencapai Rp 1.216,11 triliun dengan pertumbuhan lebih kuat 9,86% yoy. Lalu pada sektor penjaminan, aset perusahaan penjaminan naik 1,94% yoy menjadi Rp 48,83 triliun hingga Agustus 2025.

