Kebutuhan Biometrik Naik, Pengamat Pertanyakan Kehadiran Lembaga PDP
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pengamat teknologi sekaligus anggota KTP2JB, Damar Juniarto, mempertanyakan molornya pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) di tengah meningkatnya penggunaan biometrik di berbagai sektor industri. Ia menilai urgensi lembaga ini semakin besar karena risiko penyalahgunaan data kian meningkat.
Menurut Damar, pemerintah seharusnya memprioritaskan lembaga pengawas independen tersebut sebelum melangkah lebih jauh pada regulasi kecerdasan buatan (AI). “Justru sebelum kita bicara AI, kita harus benahi dulu perlindungan data,” ujarnya saat ditemui investortrust.id, Rabu (3/12/2025).
Ia menekankan bahwa data adalah fondasi utama bagi pengembangan teknologi AI dan layanan digital lainnya. Tanpa perlindungan yang kuat, kehadiran Peta Jalan AI Nasional hingga Etika AI dikhawatirkan tidak efektif dan berpotensi timpang.
Damar menjelaskan pembentukan Lembaga PDP kini bergantung pada keputusan Presiden serta finalisasi desain kelembagaan di Kementerian PANRB. “Ini yang harusnya didesak, karena seluruh desain kelembagaannya sedang menunggu putusan Menpan-RB dan Presiden,” tegasnya.
Menurutnya, Indonesia sudah melewati tenggat yang diamanatkan UU PDP, yaitu Oktober 2024 untuk pembentukan lembaga tersebut. Ia mengingatkan bahwa penundaan lebih lama justru memperbesar risiko kebocoran data, termasuk biometrik yang kasusnya terus naik.
Baca Juga
Akses Digital Terhambat, ASPIMTEL Desak Pemkab Badung Akhiri Monopoli Tower Telekomunikasi
Sebagai pengingat, sampai akhir 2025, Lembaga PDP belum terbentuk karena regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden masih disusun lintas kementerian. Proses harmonisasi dinilai rumit karena harus menyelaraskan ratusan ketentuan teknis dan arah kebijakan digital nasional.
Tantangan lain
Perdebatan mengenai independensi, kewenangan penindakan, sumber pendanaan, dan mekanisme pengangkatan pimpinan ikut memperlambat finalisasi desain lembaga. Isu kelembagaan ini sudah muncul sejak pembahasan RUU dan masih belum terpecahkan sepenuhnya.
Keterlambatan pembentukan Lembaga PDP menciptakan kekosongan otoritas dalam pengawasan pelindungan data. Kondisi ini membuat penanganan pelanggaran masih tersebar di berbagai instansi dan kurang terkoordinasi.
Para pakar menilai situasi tersebut melemahkan implementasi UU PDP dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap komitmen negara melindungi privasi warga. Kebutuhan akan otoritas tunggal yang kuat menjadi semakin mendesak di tengah maraknya kasus biometrik.
Pemerintah sebelumnya menargetkan lembaga ini rampung paling lambat akhir 2025, namun kepastian masih belum ada hingga kini. Sementara itu, fungsi pengawasan sementara ditangani Kemenkomdigi sembari menunggu PP dan Perpres pelaksana UU PDP disahkan.

