Biaya Pemilu 2024 Tembus Rp 400 Triliun, Kok Bisa?
JAKARTA, investortrust.id - Biaya untuk penyelenggaraan pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang terdiri dari pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) mencapai angka lebih dari Rp 400 triliun. Nilai itu lebih tinggi dibanding produk domestik regional bruto (PDRB) Provinsi Banten sepanjang 2022 sebesar Rp 399 trilliun.
Bagaimana perhitungannya?
Angka itu berdasarkan asumsi pengeluaran tiap caleg yang mengikuti pileg tingkat kabupaten, kota, provinsi, pusat, dan DPD sebesar Rp 1 miliar per calon. Dengan asumsi itu, jika 18 partai peserta Pemilu 2024 masing-masing mencalonkan satu orang untuk tiap kursi dari 20.614 posisi legislatif di DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang tersedia, total terdapat 371.052 calon yang bertarung di Pileg 2024. Dengan asumsi masing-masing calon merogoh kocek Rp 1 miliar, maka pengeluaran kampanye mencapai angka Rp 371,05 triliun.
Baca Juga
Kampanye Pemilu 2024 Belum Dimulai, Bawaslu Sudah Cegah 33.000 Pelanggaran
Angka itu belum diakumulasikan dengan dana kampanye tiga pasangan capres-cawapres dan anggaran penyelenggaraan pemilu. Wakil Ketua DPR periode 2014-2019, Fahri Hamzah pernah mengungkapkan modal menjadi capres berkisar Rp 5 triliun. Pernyataan Fahri belum dapat dibuktikan karena tidak ada capres atau cawapres maupun tim suksesnya yang blak-blakan mengungkapkan dana kampanye yang mereka siapkan. Namun, jika pernyataan Fahri benar adanya, dana yang dikeluarkan untuk kampanye tiga pasangan capres-cawapres berada di angka Rp 15 triliun.
Kemudian, KPU telah menyatakan, anggaran untuk menyelenggarakan pilpres dengan kemungkinan dua putaran berada di angka Rp 76,6 triliun. Dengan demikian, biaya penyelenggaraan dan kampanye Pemilu 2024 mencapai angka Rp 462,65 triliun.
Angka ini jauh lebih tinggi dibanding PDRB Banten sepanjang 2022. Terkait biaya kampanye caleg yang lebih moderat, tim riset investortrust menghitung total biaya kampanye calon anggota badan legislatif tahun depan di antara Rp 77,01 triliun sampai Rp 178,37 trilliun. Pada estimasi terendah, dana kampanye tersebut lebih besar dari PDRB Sulawesi Tenggara (Rp 73 triliun). Sedangkan pada estimasi tertinggi, angka itu lebih besar dari PDRB Sumatera Barat (Rp 152,16 trilliun) pada 2022.
Perkiraan moderat itu berdasarkan pada temuan beberapa studi sebelumnya. Misalnya saja, terlalu berlebihan untuk berasumsi bahwa caleg di tingkat kabupaten akan mengeluarkan biaya yang sama dengan modal untuk bertarung di tingkat nasional.
Seorang caleg yang rasional pasti akan membandingkan gaji dan imbalan lain yang akan dia terima selama menjabat dengan biaya yang dia keluarkan. Dan, tentu saja, penghasilan anggota DPRD kabupaten akan berbeda jauh dari DPR RI.
Baca Juga
Netralitas Petugas Pemilu Jangan Hanya Slogan, Ini Pesan Wapres
Berangkat dari hal tersebut, LPEM UI pernah menghitung biaya kampanye yang wajar untuk seorang calon DPRD kabupaten/kota ataupun DPRD provinsi akan berkisar di antara Rp 250 juta dan Rp 500 juta. Sedangkan untuk calon DPR RI, biayanya berkisar antara Rp 1,15 miliar dan Rp 4,6 miliar.
Asumsi kedua mengenai 18 calon per kursi dalam estimasi pertama, juga agak bombastis. KPU pusat telah menetapkan 9.917 calon anggota DPR dan 668 calon anggota DPD yang akan memperebutkan 580 kursi DPR dan 152 kursi DPD. Itu artinya hanya ada 17 calon per kursi DPR RI dan empat calon per kursi DPD.
Selain itu, sebuah studi Kementerian Keuangan atas data pemilu legislatif terakhir menemukan 258.631 calon legislatif di level provinsi, kabupaten dan kota. Saat itu, para caleg tersebut mengincar 19.817 kursi, yang berarti 13 orang berkompetisi untuk memenangkan satu kursi.
Dengan mengkombinasikan kedua asumsi di atas, investortrust menghitung ulang total biaya kampanye legislatif. Untuk DPR saja, dengan 580 kursi dan 17 calon per kursi, total pengeluaran mencapai Rp 11,41 triliun antara Rp 45,62 triliun. Meski hanya menyumbang 2,81% jumlah kursi, pemilu legislatif DPR RI menyedot dana hampir Rp 45,62 triliun atau 25,6% dana kampanye.
Porsi terbesar dana kampanye ada di DPRD kabupaten/kota. Pada tingkat pemilihan ini, para caleg menyumbang sekitar 64,1% total dana kampanye legislatif. Dengan menggunakan asumsi pengeluaran tertinggi, nilainya mencapai Rp 114,26 triliun untuk memperebutkan 84,94% persen jumlah kursi yang tersedia.
Pemilihan legislatif untuk DPRD provinsi berada di posisi ketiga, dengan 11,5% kursi legislatif dan 8,8% dana kampanye. Yang terakhir adalah pemilihan anggota DPD. Dana para calon yang dialokasikan untuk pemilihan tersebut tak sampai 2% dari total kampanye legislatif.
Baca Juga
Tidak Jadi di GBK, Deklarasi Pemilu Damai Digelar di Kantor KPU
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengakui tidak tertutup kemungkinan tiap caleg merogoh kocek Rp 1 miliar, meski terdapat caleg yang mengeklaim tidak sampai mengeluarkan biaya sebesar itu.
"Karena pencatatannya tidak maksimal jadi kita tidak bisa tahu berapa angka persis yang dikeluarkan caleg. Asumsi yang selama ini digunakan oleh caleg adalah semakin banyak mengeluarkan uang semakin besar potensi kemenangannya," kata Ninis, sapaan Khoirunnisa kepada investortrust.id, Minggu (26/11/2023).
Terkait biaya kampanye, Ninis menyatakan, tidak ada regulasi yang membatasi biaya yang bisa dikeluarkan untuk belanja kampanye (spending). Pembatasan yang diatur hanya maksimal sumbangan. Dengan demikian bisa saja caleg mengeluarkan uang yang besar untuk bisa mendapatkan suara terbanyak.
"Permasalahannya adalah ini tidak tercatatkan secara transparan, karena kalau kita lihat laporan dan kampanye itu sifatnya umum saja dan hanya dilaporkan oleh partai politik. Caleg tidak memberikan laporan dana kampanye ke KPU," katanya.
Biaya politik yang besar, termasuk untuk dana kampanye berkaitan erat dengan kualitas hasil pemilu. Calon terpilih, terutama yang mendapat modal dari pihak ketiga akan berupaya mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan.
"Kalau ternyata untuk kampanye itu mereka mendapatkan dari pihak ketiga, tentu ini tidak gratis. Ada istilah there’s no free lunch," katanya.
Untuk itu, perlu diantisipasi dan diawasi kebijakan-kebijakan para calon terpilih. Jangan sampai kebijakan-kebijakan mereka tidak pro-rakyat atau bahkan hanya menguntungkan pemberi modal tersebut. Selain itu, Ninis mengingatkan pentingnya transparansi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Sehingga publik tahu siapa saja yang memberikan sumbangan dan untuk apa saja uang itu digunakan," katanya.

