MA Pastikan Rehabilitasi Prabowo untuk Ira Puspadewi Cs Tak Ganggu Proses Hukum
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Agung (MA) menyebut hak rehabilitasi yang diberikan oleh presiden kepada terdakwa tidak akan mengganggu proses hukum. Hal ini karena pemberian hak istimewa presiden itu berdasarkan pada pertimbangan matang.
Pernyataan itu disampaikan Jubir MA Yanto menyusul kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi serta dua terdakwa lainnya perkara korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Enggak akan mengganggu. Proses hukum berjalan, hak istimewa berjalan. Enggak ada masalah, enggak akan mengganggu karena tentunya Presiden itu tidak sembarangan memberikan,” kata Yanto dikutip dari Antara.
Baca Juga
MA Sebut Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Hak Istimewa Prabowo
Menurutnya, rehabilitasi diberikan Prabowo dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Ia pun mengatakan hak istimewa ini telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal itu menyatakan, presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
“Tentunya hak istimewa. Jadi, sehingga antara putusan pengadilan dan rehabilitasi, ya, enggak ada, enggak akan mengganggu. Hal biasa terjadi dalam ketatanegaraan kita,” ucap Yanto.
Menurut Yanto, rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus ASDP diberikan dengan pertimbangan untuk kepentingan yang lebih besar.
"Tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar, untuk kepentingan yang lebih besar. Barangkali kepentingan lebih besar, kepentingan nasional. Itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden oleh konstitusi kita," ucapnya.
Meski demikian, Yanto tidak memerinci pertimbangan MA dalam pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi cs. Yanto mengaku belum membaca secara detail pertimbangan dari MA.
"Saya belum baca juga pertimbangannya, kan yang membikin biasanya ditunjuk itu, ya, ditunjuk hakim agung A, hakim agung B. Biasanya ditunjuk. Kebetulan saya enggak ditunjuk, jadi kalau ditanya isinya seperti apa, ya, harus ditanya yang membuat," tuturnya.
Baca Juga
Menkum Belum Serahkan Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi ke KPK, Ini Alasannya
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menggunakan haknya menberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Tak hanya Ira, rehabilitasi juga diberikan Prabowo kepada dua mantan petinggi ASDP lainnya, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya diketahui telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ira Puspadewi. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meski demikian, putusan ini tidak diputuskan secara bulat oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim Sunoto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut. Menurutnya, Ira Puspadewi, Yusuf, dan Harry seharusnya divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. Sunoto menilai tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk ke dalam ranah business judgement rule (BJR).
