Yusril Nilai Pemberantasan Judi Online Takkan Efektif Tanpa Gunakan Pasal TPPU
JAKARTA, Investortrust.id -- Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut upaya pemberantasan tindak pidana perjudian, termasuk judi online (judol) tidak akan berjalan efektif jika tidak diiringi dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut disampaikan Yusril seusai menjadi pembicara dalam kegiatan diseminasi "Penguatan Komite TPPU dalam Mencegah dan Memberantas TPPU terkait Perjudian Online" di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa (4/11/2025).
"Kalau digabungkan dengan pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka itu akan digabungkan dua tindak pidana, judi, karena judi itu sendiri adalah perbuatan yang dilarang menurut hukum, maka perjudian itu sendiri adalah kejahatan, uang yang beredar masuk ke sistem hasil dari perjudian itu juga kejahatan dan kedua-duanya harus dilakukan tindakan yang tegas oleh pemerintah," kata Yusril.
Baca Juga
Judi 'Online' Kian Marak, Pemerintah Blokir 1,7 Juta Konten hingga Oktober 2025
Yusril menyebut pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPU terkait judi online. Salah satunya, melalui pembentukan Komite TPPU diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025.
"Tadi kita melakukan diseminasi. Artinya penyebarluasan informasi, keterangan, kemudian juga langkah-langkah kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah dalam mempertegas dan mempercepat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang terkait dengan judi online, yang menjadi tema dari pertemuan pada hari ini," ucapnya.
Yusril menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk dirinya sebagai ketua Komite TPPU yang baru. Komite tersebut terdiri atas 18 kementerian dan lembaga yang terkoordinasi bersama-sama melakukan upaya-upaya maksimal terkait pencegahan dan pemberantasan perjudian baik di dalam maupun di luar negeri.
Baca Juga
Di KTT APEC, Prabowo Ungkap Indonesia Kehilangan Rp 133 Triliun per Tahun Akibat Judol
Yusril mengungkapkan peredaran uang terkait dengan judi online diperkirakan mencapai hingga 1.200 triliun pada tahun 2025. Oleh karena itu, PPATK perlu melakukan upaya untuk menekan peningkatan peredaran uang tersebut.
"Karena ini merupakan satu kejahatan yang terorganisir maka mau tidak mau harus dilakukan langkah-langkah terkoordinasi instansi pemerintah dan aparat penegak hukum termasuk juga kepolisian, kejaksaan, Bank Indonesia, PPATK, OJK dan kementerian-kementerian lain termasuk juga Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan dan lain-lain yang bergabung di dalam tim koordinasi ini," ungkapnya.

