Teken Perpres, Prabowo Tunjuk Yusril sebagai Ketua Komite TPPU
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Penunjukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU.
Perpres ini ditandatangani Prabowo di Jakarta pada 25 Agustus 2025. Berdasarkan salinan dokumen yang dikutip melalui jdih.setneg.go.id Kamis (18/9/2025), Yusril ditunjuk sebagai ketua Komite Nasional TPPU dalam kapasitasnya sebagai menko kumham imipas. Selanjutnya, wakil ketua Komite Nasional TPPU dijabat Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebagai sekretaris merangkap anggota.
Baca Juga
Desk Pemberantasan Narkoba Ungkap Kasus TPPU dari Sindikat Narkoba Senilai Rp 26,17 Miliar
Selanjutnya anggota Komite Nasional TPPU terdiri dari menteri luar negeri, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri hukum, menteri imigrasi dan pemasyarakatan, menteri perdagangan, menteri agraria dan tata ruang/ BPN, menteri lingkungan hidup, menteri kehutanan, menteri kelautan dan perikanan, gubernur Bank Indonesia, ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jaksa agung, kepala Polri, kepala Badan Intelijen Negara (BIN), kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga
Menkominfo Upayakan Judi Online Jadi Tindak Pencucian Uang, Ini Alasannya
Pasal 32A Perpres 88/2025 menyatakan, "Mekanisme kerja komite, tim pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja akan diatur dalam pedoman yang ditetapkan ketua Komite TPPU".
Perpres ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

