Prabowo Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat, Apa Saja Tugasnya?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 yang diundangkan pada 12 Mei 2026.
Penunjukan tersebut tertuang dalam perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Dalam beleid itu disebutkan perubahan dilakukan untuk menyesuaikan susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dengan susunan keanggotaan, tugas, dan fungsi kementerian serta lembaga pada Kabinet Merah Putih.
“Bahwa dalam rangka efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih,” demikian bunyi Perpres Nomor 29 Tahun 2026.
Berdasarkan Pasal 3A Perpres 29/2026, Menko AHY menjabat sebagai Ketua Komite, sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi Wakil Ketua.
Baca Juga
Mensesneg Sebut Penyelesaian Utang Kereta Cepat Masuki Tahap Akhir, Pakai APBN
Adapun anggota komite terdiri dari Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus CEO Danantara Asset Management (DAM) Dony Oskaria.
Dalam aturan tersebut, Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung memiliki tugas menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Komite juga bertugas menentukan langkah terkait perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan maupun penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima perusahaan patungan.
Selain itu, komite berwenang menetapkan bentuk dukungan pemerintah untuk mengatasi cost overrun proyek, termasuk rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dan pemberian penjaminan pemerintah apabila diperlukan untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Perpres tersebut juga menegaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) alias Whoosh.

