Polemik FotoYu, Kemenkomdigi Wanti-Wanti: Wajah Termasuk Data Pribadi yang Harus Dilindungi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan foto orang lain. Kemenkomdigi wanti-wanti berpesan, wajah termasuk data pribadi yang harus dilindungi. Pernyataan itu muncul usai terjadi perdebatan di medsos soal aplikasi berbasis AI, FotoYu, yang memperjualbelikan hasil foto tanpa izin.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto menegaskan, masyarakat harus sadar dalam menjaga data pribadi mereka, termasuk data biometrik. “Data pribadi bukan hanya teks ya, bahkan wajah dan biometrik kita, dan lain sebagainya,” ujar dia di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga
Kemenkomdigi Tegaskan Jual Foto Warga Tanpa Izin Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
Boni menilai, praktik memotret dan menggunakan foto orang lain tanpa izin sejatinya melanggar etika dan budaya digital yang seharusnya dijunjung masyarakat. “Kita mengambil foto orang harusnya ada permisi. Kalau digunakan untuk keperluan lain juga harus ada izin,” tegas dia.
Dia juga mengingatkan, foto seseorang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan eksplisit. Hal itu diatur Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Tidak serta-merta foto itu bisa digunakan untuk keperluan lain. Kalau komersial, harus benar-benar individual dan atas izin yang bersangkutan. Saya sangat mengimbau kepada rekan-rekan fotografer, perhatikan etika dan budaya kita,” tandas dia.
Baca Juga
Marak Penipuan Berbasis AI, Kemenkomdigi Sebut Kerugian Tembus Rp 700 Miliar
Sebelumnya, Kemenkomdigi menegaskan bahwa pengambilan dan penyebaran foto di ruang publik wajib mematuhi UU PDP. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar menjelaskan, foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk kategori data pribadi.
Sebagai tindak lanjutnya, Kemenkomdigi akan mengundang asosiasi fotografer dan penyelenggara platform digital untuk memperkuat pemahaman hukum dan etika.

