KPU Sebut Pelaksanaan E-Voting di Pemilu Masih Terganjal Payung Hukum
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Iffa Rosita mengungkapkan bahwa tuntutan penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) didorong oleh pemilih dari generasi Z dan milenial. Namun, sistem tersebut dinilai belum bisa diimplementasikan lantaran masih terganjal payung hukum.
"Sebenarnya yang pertama kali harus kita upayakan adalah payung hukumnya. Karena di Undang-Undang Pemilu juga tidak secara eksplisit mengatur pemanfaatan teknologi. Sehingga di sini juga sebagai penyelenggara pemilu yang harus berkepastian hukum, kita terkendala dengan regulasi atau hukum yang memayungi," kata Iffa dalam diskusi publik bertajuk "Tantangan Digitalisasi Pemilu & Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas" di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Situasi ini berbeda dengan Undang-Undang Pilkada, yang disebut lebih tegas dalam memberikan ruang bagi penggunaan teknologi. Iffa mencontohkan, Pasal 85 UU Pilkada secara spesifik menyebutkan bahwa pemberian suara dapat dilakukan melalui "peralatan pemilihan suara secara elektronik," meskipun tetap disertai pengecualian seperti pertimbangan kesiapan infrastruktur daerah dan literasi digital masyarakat.
"Jadi di Pilkada, di undang-undang Pilkada, ada menyebutkan boleh e-voting tapi ada pengecualian. Dilihat lagi kesiapan pemerintah daerahnya. Ya kalau kita bicara pemerintah daerah berarti ada infrastruktur. Kemudian bagaimana pemerintah daerah juga mampu bersama-sama meningkatkan literasi digitalnya kepada masyarakat. Bagaimana supaya memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga hasil pemilu dan Pilkada ini bisa dipercaya," ujarnya.
Baca Juga
Bawaslu: Digitalisasi Pemilu Rentan Munculkan Disinformasi dan Ketidakpercayaan
Iffa mengungkapkan, langkah pertama yang harus diupayakan adalah merevisi atau menyempurnakan payung hukum terkait. Selain regulasi, KPU juga menyoroti tantangan lain yang harus diatasi sebelum e-voting dapat diterapkan, salah satunya yakni soal keamanan siber.
"Kalau seseorang menggunakan e-voting ini mau pakai platform apa? Terus kemudian auditnya seperti apa?" tuturnya.
Iffa juga menyoroti pentingnya pengembangan SDM dan Infrastruktur. Sebab menurutnya tidak semua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 514 kabupaten/kota memiliki pemahaman teknologi dan kelengkapan gawai yang memadai. Kemudian tantangan lainnya terkait integrasi sistem.
"Bagaimana supaya pemanfaatan teknologi ini bisa terintegrasi sampai ke pusat. Ini juga saya rasa perlu kerjasama dengan pemerintah daerah, dengan pembentuk undang-undang. Bagaimana integrasi sistem juga perlu disebutkan di dalam regulasi," ucapnya.

