Tak Miliki Payung Hukum, Peternakan Sapi Perah Rakyat Jalan di Tempat
Oleh Teguh Boediyana,
Ketua Dewan Persusuan Nasional
INVESTORTRUST.ID – Memperingati Hari Susu Nusantara (HSN) tanggal 1 Juni 2024, Dewan Persusuan Nasional (DPN) menyampaikan harapan dan imbauan kepada pemerintah agar HSN mendapat perhatian khusus. Ini sebagai titik tolak untuk percepatan pembangunan dan pengembanganpeternakan sapi perah rakyat.
Berbagai indikator yang ada menunjukkan bahwa pada saat ini, peternakan sapi perah rakyat yang diharapkan berperan secara dominan dalam memenuhi kebutuhan susu nasional, masih jalan di tempat. Peternakan rakyat ini jauh tertinggal dibandingkan dengan industri persusuan secara umum di Tanah Air.
Baca Juga
Menko Perekonomian Berharap Peternak Meningkat untuk Pemenuhan Kebutuhan Susu
Secara signifikan dirasakan bahwa peternakan sapi perah rakyat, dalam kurun lebih dari dua puluh lima tahun, kurang berkembang. Hal tersebut terutama setelah dicabutnya pemberlakuan Instruksi Presiden No 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional pada awal tahun 1998.
Tak Miliki Payung Hukum
Pada saat Inpres No 2 tahun 1985 dicabut pemberlakuannya, peternakan sapi perah rakyat tidak memiliki payung hukum, yang memberi perlindungan kepada mereka untuk dapat berkembang. Indikator yang secara kasat mata dapat dilihat yang menunjukkan peternakan sapi perah -- khususnya sapi perah rakyat -- jalan di tempat, antara lain, produksi susu segar masih di bawah 1 juta ton per tahun. Padahal, kebutuhan susu nasional sudah mencapai sekitar 4 juta ton setara susu segar per tahun.
Baca Juga
Prabowo Ingin Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi
Berkaitan dengan peringatan Hari Susu Nasional 2024, Dewan Persusuan Nasional menyampaikan sejumlah imbauan dan usulan kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto tahun 2024-2029. Usulan tersebut sebagai berikut:
Pertama, DPN mendukung sepenuhnya realisasi Program Pembagian Susu Gratis yang dijanjikan oleh Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada saat kampanye Pilpres. Dewan Persusuan Nasional meyakini bahwa program pemberian susu gratis tersebut merupakan keberanian dan gebrakan politik, yang dapat mendongkrak percepatan pengembangan peternakan sapi perah rakyat khususnya dan persusuan umumnya.
Kedua, Presiden terpilih nantinya menerbitkan payung hukum sebagai pengganti Instruksi Presiden No 2 Tahun 1985. Beleid ini akan lebih memberikan jaminan terwujudnya peternakan sapi perah rakyat di Tanah air yang maju, dan berkonstribusi secara nyata dalam pembangunan ekonomi.
Ketiga, memberi kesempatan agar peternak sapi perah dapat ikut menikmati nilai tambah dari susu segar yang mereka hasilkan. Selama ini, peternak sapi perah hanya bisa menjual susu segar sebagai bahan baku ke ke Industri Pengolahan Susu (IPS), dan tidak menikmati manfaat proses hilirisasi susu segar yang mereka hasilkan.
Keempat, perlu dibentuk lembaga Badan Pengembangan Persusuan Nasional, yang fokus untuk pengembangan persusuan, khususnya peternakan sapi perah rakyat di Tanah Air. Termasuk dalam hal ini upaya untuk meningkatkan populasi sapi perah dan produktivitasnya, yang menjamin kesejahteraan peternak rakyat.
Jakarta, 31 Mei 2024

