Pemerintah, Selamatkan Segera Peternak Sapi Perah Rakyat
Oleh Teguh Boediyana,
Ketua Dewan Persusuan Nasional
INVESTORTRUST.ID - Pada saat ini muncul berbagai kasus yang menambah kemalangan nasib para peternak sapi perah rakyat. Bahkan, peternak terpaksa membuang susu segar yang dihasilkan, karena tidak diserap atau dibeli oleh Industri Pengolah Susu (IPS).
Tercatat, saat ini, lebih dari 200 ton susu segar per hari terpaksa harus dibuang. Kondisi yang memprihatinkan ini harus segera dicarikan solusinya.
Dalam kaitan tersebut, Dewan Persusuan Nasional merasa sangat prihatin dan perlu menyampaikan hal-hal penting sebagai berikut:
1.Tindakan Industri Pengolah Susu yang tidak bersedia menyerap susu segar yang dihasilkan para peternak adalah suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi. Ini juga merupakan pengingkaran kepada komitmen yang pernah disampaikan oleh IPS untuk menyerap dan membeli susu segar yang diproduksi oleh peternak sapi perah rakyat.
Baca Juga
80% Tergantung Impor, Susu Sapi Peternak Dibuang karena Pabrik Kurangi Pembelian
2.Tindakan menolak membeli susu segar peternak sapi perah rakyat merupakan tindakan yang menambah penderitaan peternak, yang saat ini sudah termajinalisasi serta tidak pernah memperoleh nilai tambah dari susu segar yang dihasilkan.
3.Tindakan tidak menyerap susu segar dari peternak sapi perah merupakan akibat tidak adanya peraturan perundang-undangan di Indonesia yang melindungi usaha peternak sapi perah rakyat, dan menjamin kepastian pasar dari susu segar yang dihasilkan.
Butuh Perlindungan Pemerintah
Terkait dengan hal-hal di atas, Dewan Persusuan Nasional mendesak pemerintah untuk segera menyelamatkan para peternak sapi perah di Indonesia. Langkah yang perlu segera dilakukan adalah:
1.Segera menerbitkan peraturan pemerintah sekurang-kurangnya dalam bentuk peraturan presiden atau instruksi presiden guna melindungi keberadaan dan kelanjutan usaha sapi perah peternak rakyat. Peraturan ini dapat menjadi pengganti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional, yang dicabut pada awal tahun 1998 karena mengikuti Letter of Intent (LoI) antara pemerintah RI dengan International Monetary Fund (IMF).
Baca Juga
Tegas! Kementan Sebut RI Tidak Berencana Impor 1,8 Juta Ton Susu dari Vietnam
2.Pemerintah harus memberlakukan kembali kebijakan rasio impor susu yang dikaitkan dengan realisasi penyerapan susu segar. Kebijakan ini sudah dilaksanakan sebelum era reformasi dan dikenal dengan kewajiban menyerahkan Bukti Serap (Busep).
3.Sekaligus untuk mendukung dan menunjang program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Presiden Prabowo Subiyanto, perlu dibentuk Badan Persusuan Nasional yang fokus bertugas untuk menangani program terwujudnya swasembada produksi susu segar.
4.Pemerintah perlu segera melakukan tindakan yang tegas kepada Industri Pengolah Susu untuk bisa melakukan menyerapan produksi susu segar dari peternak sapi perah rakyat dengan baik. Dengan demikian, tidak lagi terjadi kasus pembuangan susu segar seperti saat ini sekaligus mengurangi pemborosan devisa untuk impor. ***

