Nasib Investasi Semikonduktor Senilai US$ 4,9 Miliar di Batam Masih Terganjal Lahan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Rencana besar pengembangan industri semikonduktor di Batam melalui kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kini tengah berada di persimpangan jalan. Proyek senilai US$ 4,9 miliar tersebut menghadapi kendala serius terkait perizinan lahan dan tumpang tindih regulasi di lapangan.
Persoalan ini mencuat setelah PT Galang Bumi Industri mengajukan pengaduan ke Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) atau Satgas Debottlenecking mengenai rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang belum terealisasi dari Kementerian ATR/BPN.
Direktur Utama PT Galang Bumi Industri, Akhmad Mar’uf Maulana, mengungkapkan urgensi penyelesaian izin ini mengingat para investor asal Negeri Paman Sam dijadwalkan akan segera meninjau lokasi.
“Kami didesak dan dikejar-kejar investasinya. Mereka di akhir April akan berkunjung ke sini dari Amerika Serikat,” kata Akhmad saat sidang Satgas Debottlenecking di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
PT Galang Bumi Industri merupakan pengelola Proyek Strategis Nasional (PSN) Wiraraja Green Renewable Energy and Smart Eco-Industrial Park (GESEIP) di Galang, Batam. Pada 18 Februari 2026, perusahaan ini resmi menggandeng Essence Global Group dan Tynergy Technology Corporation dari AS untuk membangun ekosistem semikonduktor di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan sidang yang sama Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menjelaskan bahwa penerbitan RKKPR di Batam tidak bisa dilakukan secara instan karena terikat regulasi khusus. Regulasi yang ia maksud adalah PP No. 47/2025 dan Perka BP Batam No. 11/2023, yang mengatur bahwa penerbitan RKKPR wajib didahului oleh terbitnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) serta penunjukan lokasi oleh BP Batam. Dikatakan Suyus, izin tersebut baru bisa terbit setelah adanya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan penunjukan lokasi dari BP Batam.
"Salah satu proses kami sudah mempersiapkan kajian RKKPR-nya, tapi (penerbitannya) tergantung oleh hal tersebut (HPL BP Batam)," ujar Suyus.
Baca Juga
Satgas Debottlenecking Tunda Putuskan Diskresi Impor Bahan Gas Anestesi
Namun, BP Batam mengungkap fakta lain di balik kendala lahan seluas 3.759,54 hektare yang diusulkan perusahaan. Sebanyak 71,5% dari lahan tersebut ternyata berstatus hutan lindung dan badan air. Akibatnya, BP Batam hanya bisa memproses sekitar 1.000 hektare yang berada di Area Penggunaan Lain (APL).
Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad, menyebutkan bahwa legal standing pihak investor atas lahan tersebut pun masih lemah. "HPL yang baru terbit pada 1 Oktober 2025 hanya mencakup 299,22 hektare. Pihak Wiraraja juga baru mengajukan permohonan alokasi lahan pada 9 Maret 2026," ungkapnya.
Di sisi lain, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyatakan keberatan atas skema PSN yang diterapkan pada wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam. Ia menilai status FTZ sudah cukup kuat untuk menarik investasi tanpa perlu membebani anggaran negara untuk pembangunan infrastruktur di lahan swasta.
"Mestinya investor yang bangun infrastruktur. Kami diminta bangun infrastruktur, duitnya dari mana Pak Menteri? Lahan itu juga belum punya Pak Ma'ruf, karena satu sen pun mereka belum bayar," tegas Li.
Selain itu, BP Batam masih terikat moratorium alokasi tanah hasil kesepakatan dengan Komisi VI DPR RI untuk menertibkan tanah terlantar.
Menanggapi alotnya perdebatan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku pimpinan Satgas memutuskan untuk menunda keputusan akhir (hold) selama dua pekan. Waktu ini akan digunakan untuk melakukan diskusi mendalam dan meminta arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ini kita cari masukan ke pemerintah seperti apa. Dua minggu clear semua ya Pak? Karena ini kalau enggak investasinya berhenti juga, kan? Jadi kita ambil posisi yang fair," pungkas Purbaya.

