Dukcapil Permudah Layanan, Cetak e-KTP Tak Harus di Daerah Asal
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa masyarakat kini dapat mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di luar domisili asal. Kebijakan ini diambil untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan bagi warga yang sedang berada di luar daerah tempat tinggalnya.
Namun, Ditjen Dukcapil menekankan bahwa fasilitas pencetakan e-KTP di luar domisili ini hanya berlaku bagi warga yang tidak melakukan perubahan elemen data kependudukan. Artinya, layanan ini diperuntukkan semata untuk pencetakan e-KTP baru atau penggantian karena rusak atau hilang, tanpa adanya perubahan seperti nama, alamat, status perkawinan, atau lainnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang bekerja, belajar, atau merantau jauh dari daerah asal. Dukcapil juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukannya sudah valid sebelum mengajukan pencetakan e-KTP di luar domisili.

