Ini Alasan DJP Buat Kerja sama Baru dengan Ditjen Dukcapil
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menjalin kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Kolaborasi ini merupakan pembaruan perjanjian untuk lima tahun ke depan, dengan fokus pada integrasi data kependudukan guna mendukung layanan perpajakan digital yang lebih efisien.
"Integrasi data kita lakukan terus-menerus agar pelayanan publik menjadi semakin cepat, pasti, dan efisien. Perjanjian sebelumnya diperbarui setiap tiga tahun, kali ini diperpanjang menjadi lima tahun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga
Tarif Pajak Transaksi Kripto Lebih Besar Dari Saham, DJP: Akan Dicermati dan Evaluasi
Kerja sama ini memungkinkan DJP mengakses data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang akan diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sinkronisasi ini menjadi bagian penting dalam membangun infrastruktur perpajakan yang terhubung dengan sistem identitas digital nasional.
Bimo juga mengungkapkan integrasi ini sejalan dengan rencana peluncuran Payment ID oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2025, serta pengembangan Digital ID oleh Kementerian Dalam Negeri. “Nantinya, Digital ID akan memperkaya variabel informasi individu, sehingga semakin mendukung optimalisasi penerimaan pajak,” jelasnya.
Baca Juga
Inflasi Juli 2025 Capai 0,3% Secara Bulanan, Secara Tahunan 2,37%
Pertemuan antara DJP dan Ditjen Dukcapil pada Selasa (29/7) juga mencakup kerja sama dalam hal validasi NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan layanan face recognition untuk mendukung pengawasan dan administrasi perpajakan.
Sebagai informasi, Payment ID adalah sistem identifikasi transaksi keuangan masyarakat yang dikembangkan dalam kerangka Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 oleh Bank Indonesia.

