Ombudsman Akan Terus Pantau Perkembangan Rempang
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menyebut pihaknya terus memantau perkembangan konflik lahan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan masyarakat di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Dia mengatakan saat ini tim lintas Ombudsman RI terus memastikan hak-hak warga yang digusur telah dipenuhi.
“Setelah di lapangan, ada hak-hak yang diabaikan. Misalnya soal kesepakatan ganti rugi, kesepakatan relokasi,” kata Dalu kepada investortrust.id, di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Dalu mengatakan kesepakatan ganti rugi dan relokasi tersebut belum jelas. Sementara, kata dia, pemerintah telah menyampaikan ke publik telah ada persetujuan relokasi.
“Padahal di lapangan tidak begitu,” kata dia.
Baca Juga
Ombudsman Catat Maladministrasi Pertanahan dan Kepegawaian Marak Selama 2023
Ombudsman RI, kata Dalu, sedang memfasilitasi kembali keputusan apa yang akan diambil BP Batam. Misalnya, jika memang keputusan relokasi, dia menyebut keputusan itu harusnya tak mengabaikan hak-hak warga.
“Ini di-hold dulu sambil, mungkin selesai pemilu kembali difasilitasi,” ujar dia.
Dalu mengatakan, Ombudsman RI menemukan banyak laporan mengenai lahan antara masyarakat, pengusaha, dan BP Batam di Batam. Untuk itu, dia menyarankan agar BP Batam perlu berhati-hati memberi izin pengelolaan lahan.
“Karena yang kita temui itu ada daerah di mana masyarakat sudah berdiam di sudah puluhan tahun, sementara izinnya nggak ada,” kata dia.
Menurut hukum positif, warga yang mendiami suatu daerah lebih dari 20 tahun berhak mendapat sertifikat. Landasan ini yang menurut Dalu perlu ditegaskan kembali oleh pemerintah daerah. Sehingga kepemilikan lahan tersebut tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
“Pengusaha juga butuh lahan,” ujar dia.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan pihaknya akan menuntaskan program Rempang Eco-City. Dia mengatakan BP Batam terus mendata warga yang terdampak pembangunan Program Strategis Nasional (PSN) ini.
“Pada prinsipnya, BP Batam merupakan perpanjangan tangan pusat untuk menyelesaikan program strategis nasional tersebut. Sehingga tim terus bergerak untuk mendata masyarakat yang terdampak pengembangan Rempang,” kata Ariastuty, dikutip dari laman resminya, Jumat (19/1/2024).
Ariastuty meminta masyarakat menanyakan langsung ke BP Batam mengenai informasi yang berkembang secara liar. “Jadi tidak ada lagi informasi yang misleading. Masyarakat bisa langsung ke posko yang ada di Kantor Camat Galang apabila ada sesuatu yang ingin ditanyakan,” kata dia.

