Ini Rekomendasi Ombudsman RI Terkait Pengembangan Rempang Eco-City
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan rekomendasi kepada sejumlah pihak terkait soal maladministrasi proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Adapun, pihak atau instansi yang dimaksud di antaranya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Kota Batam, dan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).
Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dalam Konferensi Pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
"Yang jelas dari lima lembaga atau pihak yang kita rekomendasikan dalam kasus pengembangan Rempang Eco-City, masing-masing pihak tadi sudah kita berikan tindakan-tindakan korektif ke depan," ujar Johanes.
Kepada pihak Kepolisian, Ombudsman meminta untuk lebih mengedepankan restorative justice dalam menghadapi masyarakat Rempang.
Ombudsman mengacu pada kasus kerusuhan yang terjadi di Rempang pada 7-11 September 2023. Ketika itu, banyak masyarakat Rempang yang ditangkap dan menghadapi proses hukum. Padahal, menurut Johanes, masyarakat Rempang sedang berupaya memperjuangkan haknya agar tidak direlokasi.
Baca Juga
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi pada Proyek Rempang Eco-City
"Prinsipnya, polisi dalam hal ini kami minta untuk bisa mengedepankan restorative justice. Kalau bisa harapannya itu justru bisa menjadi sebuah feedback yang baik bagi warga masyarakat di Rempang untuk tindakan kepolisian yang tidak mengedepankan proses hukum peradilan, melainkan melalui restorative justice," ungkapnya.
Kemudian, kepada Kementerian ATR/BPN, pihaknya meminta agar pemberian hak masyarakat Rempang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami tadi menggarisbawahi agar proses-proses pengalih fungsian apapun pemberian hak ataupun HPL atau apapun namanya, semua harus dilakukan sesuai dengan regulasi peraturan perundangan-perundangan yang ada," jelasnya.
Selanjutnya, untuk Pemerintah Kota Batam, Ombudsman menyoroti adanya eksistensi Kampung Tua sejak 2004 lalu. Menurut Johanes, proses legalisasi dari masyarakat yang tinggal di Kampung Tua itu sebenarnya sudah lama dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam, tetapi belakangan ini justru prosesnya malah terhenti.
"Namun kemudian menurut informasi dan data yang kami temukan, belakangan ini justru proses itu terhenti, tidak tuntas dan kemudian muncul lah persoalan baru seiring dengan kebijakan PSN yang kemudian justru mengancam eksistensi mereka," katanya.
Selain itu, Ombudsman juga merekomendasikan kepada pengembang, yaitu BP Batam untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat yang menolak untuk direlokasi. Dalam hal ini, ditekankan untuk mengedepankan musyawarah.
Baca Juga
Ombudsman RI Temukan Malaadministrasi Tambang Nikel Antam, Ini Rinciannya
"Harapannya tidak ada lagi upaya pemaksaan dari satu pihak kepada pihak yang lain, tetapi betul-betul solusinya nanti menjadi sesuatu yang win-win solution, sesuatu yang bisa mengedepankan aspek-aspek kemanusian dan tidak ada pihak yang tidak terpuaskan," paparnya.
"Kalau terkait tim percepatan yang ada di BKPM, saya kira tadi kita lebih menekankan pada aspek koordinasi ya antara pihak-pihak terkait," lanjut Johanes.
"Dan hasilnya sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait yang kami sebutkan tadi dan dalam waktu 30 hari kedepan, kami Ombudsman RI menunggu ya apa yang nanti menjadi tindak lanjut atau respon dari instansi-instansi yang kami sebutkan tadi dalam menindak lanjuti apa yang direkomendasikan oleh Ombudsman RI," terangnya.
Terakhir, Ombudsman RI meminta kepada setiap instansi untuk menindaklanjuti tindakan korektif tersebut dalam waktu 30 hari.
"Dan hasilnya sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait yang kami sebutkan tadi dan dalam waktu 30 hari kedepan, kami Ombudsman RI menunggu ya apa yang nanti menjadi tindak lanjut atau respon dari instansi-instansi yang kami sebutkan tadi dalam menindak lanjuti apa yang direkomendasikan oleh Ombudsman RI," tandasnya.
Baca Juga
Pialang Nakal Rugikan Nasabah Rp 68,5 Miliar, Ombudsman Terima 29 Aduan

