OJK Terus Pantau Perkembangan Investree
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree), selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.
"Menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree. Ini antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen, sebagaimana aduan masyarakat," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan pada Jumat (16/02/2024).
Baca Juga
Langgar Ketentuan Kredit Macet, Investree Dapat Sanksi dari OJK
OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan, dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti. Ini termasuk akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut, terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.
OJK juga meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, sesuai tata kelola yang baik. OJK juga mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.
Baca Juga

