OJK Ungkap Perkembangan Kasus KoinP2P, Investree, dan iGrow
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan sejumlah penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar) yang tengah menghadapi persoalan hukum maupun pembiayaan bermasalah, yaitu KoinP2P, Investree, dan iGrow.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan KoinP2P telah menunjuk caretaker atau penanggung jawab sementara perusahaan menyusul proses hukum yang tengah berjalan terhadap petinggi perusahaan.
Baca Juga
OJK Minta KoinP2P Segera Tunjuk 'Caretaker' Usai Penahanan 3 Petingginya
“Menindaklanjuti permintaan OJK, KoinP2P telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada caretaker sehubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (10/8/2026).
Meski begitu, Agusman menyebut kegiatan operasional KoinP2P masih berjalan. Namun, perusahaan tidak lagi melakukan penyaluran pendanaan baru karena telah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) sejak 29 Mei 2026.
Likuidasi Investree Belum Masuk Tahap Pembayaran Lender
Sementara itu, proses likuidasi PT Investree Radhika Jaya (Investree) juga masih berlangsung. Agusman mengatakan, tim likuidasi Investree masih menjalankan tugasnya dan belum memasuki tahap pembagian hasil likuidasi kepada pemberi dana (lender).
“Berdasarkan hasil monitoring, proses likuidasi Investree belum memasuki tahap pembagian kepada lender dan masih berfokus pada upaya penagihan kepada borrower (penerima dana),” katanya.
Artinya, proses penyelesaian kasus Investree saat ini masih berada pada tahap penagihan kepada borrower. Pembagian pembayaran kepada lender belum dilakukan karena proses likuidasi masih berjalan.
Baca Juga
Kasus Investree: Tim Likuidasi Selesaikan Verifikasi Tagihan Rp 151,78 Miliar
iGrow Fokus Selesaikan Pembiayaan Bermasalah
Untuk kasus iGrow, OJK telah mengenakan sanksi PKU sehingga penyelenggara tersebut tidak dapat melakukan penyaluran pendanaan baru. Agusman menjelaskan, saat ini iGrow berfokus pada penyelesaian pembiayaan bermasalah serta melakukan upaya penagihan kepada borrower.
“OJK telah mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha terhadap iGrow sehingga penyelenggara tidak dapat melakukan penyaluran pendanaan baru,” ucapnya.
Menurut Agusman, proses penyelesaian kewajiban kepada lender juga tetap harus dilakukan oleh penyelenggara sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini, penyelenggara berfokus pada penyelesaian pembiayaan bermasalah dan upaya penagihan kepada borrower, sementara proses penyelesaian kewajiban kepada lender diminta untuk dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

