Blokir IMEI untuk HP Hilang, Kemenkomdigi Siapkan Aturan Lawan Pasar Gelap
Poin Penting
|
BANDUNG, investortrust.id –Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah mengkaji kebijakan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi ponsel yang hilang atau dicuri. Langkah ini dinilai penting sebagai perlindungan konsumen sekaligus mengurangi peredaran perangkat ilegal di pasar gelap.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menyebut pemblokiran IMEI akan menekan peredaran ponsel curian sekaligus menjaga hak konsumen.
“Pertama tentu kita ingin berikan perlindungan konsumen. Kalau handphone sudah diblokir IMEI-nya, maka nilainya turun karena hanya bisa dipakai dengan Wi-Fi saja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025), di Diskusi Publik Akademik ITB.
Baca Juga
Polri dan Kemenkomdigi Blokir 592 Akun Medsos Provokatif, 7 Orang Jadi Tersangka
Dari sisi penegakan hukum, Kepala Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, Hermawan, menegaskan mekanisme ini dapat memperkuat upaya pencegahan kejahatan digital.
“Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) dapat dijadikan sebagai alat bukti awal bahwa pemilik sah tidak lagi menguasai perangkat tersebut. Pemblokiran IMEI bisa menjadi instrumen pencegah penjambretan ponsel yang kerap menimbulkan korban,” jelasnya.
Dampak Ekonomi
Selain perlindungan hukum, kebijakan pengendalian IMEI juga berpengaruh pada sektor ekonomi. Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Ronggolawe Sahuri, menilai aturan tersebut mendorong investasi serta membuka lapangan kerja di manufaktur dan ritel.
Namun, efektivitas aturan sangat bergantung pada prosedur yang jelas. “Pemblokiran IMEI bisa menjadi filter penting agar perangkat yang beredar benar-benar sah. Tapi mekanismenya harus sederhana dan bisa dipertanggungjawabkan agar konsumen percaya,” kata Wakil Ketua Bidang Teknik, Standar, dan Teknologi APSI, Ali Yanuar.
Baca Juga
XLSmart (EXCL) Mulai Terapkan Teknologi Face Recognition untuk Registrasi Kartu SIM
Dari perspektif operator, koordinasi menjadi faktor utama. “Operator seluler adalah eksekutor dalam tata kelola pengendalian IMEI. Kuncinya ada pada koordinasi. Tanpa kerja sama erat, sulit memastikan pemblokiran benar-benar melindungi konsumen,” ujar perwakilan ATSI, Islachudin.
Ketua Harian YLKI, Rafika Zulfa, menambahkan aturan ini bisa memperkuat kepercayaan publik. “Pemblokiran IMEI bukan hanya melindungi dari kerugian materi, tetapi juga dari risiko penipuan digital. Pada akhirnya, ini bisa menciptakan pasar perangkat bekas yang lebih sehat,” ujarnya.
Sementara itu, anggota BPKN Heru Sutadi menegaskan layanan ini adalah langkah strategis. “Layanan ini memberi konsumen rasa aman sekaligus alat kontrol agar perangkat yang beredar di pasar benar-benar sah. Tapi regulasi harus mudah diakses dan dipahami,” tegasnya.

