Kemenkomdigi: Blokir IMEI Sukarela, Tak Ada Aturan Balik Nama Ponsel
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) meluruskan isu wacana pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pemerintah menegaskan, langkah tersebut tidak sama dengan aturan balik nama, seperti kendaraan bermotor dan sifatnya sukarela, hanya berlaku jika ponsel hilang atau dicuri.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemenkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri," ujar Dirjen Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Wayan Toni, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (4/10/2025).
Baca Juga
Wayan menjelaskan bahwa wacana ini adalah tindak lanjut aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap disalahgunakan saat hand phone (HP) hilang atau dicuri. Ia menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Lewat sistem ini, ponsel hasil tindak pidana dapat diblokir sehingga kehilangan nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.
Wayan menyebut, dalam sisi konsumen akan mendapatkan rasa aman saat membeli perangkat legal. Selain itu, sistem IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat dalam menekan angka pencurian ponsel.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga
Blokir IMEI untuk HP Hilang, Kemenkomdigi Siapkan Aturan Lawan Pasar Gelap
Lebih lanjut, Wayan meluruskan bahwa wacana ini masih dalam tahap penjaringan masukan publik dan belum dibahas di level pimpinan. “Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, Kemenkomdigi menegaskan bahwa kebijakan blokir IMEI bersifat sukarela dan bertujuan melindungi konsumen serta menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis baru yang membebani masyarakat.

