Kemenperin Ancam akan Blokir IMEI iPhone 16 yang Dijual di Dalam Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengancam akan menonaktifkan atau memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16 apabila diperjualbelikan di dalam negeri. Namun tidak melarang jika produk itu menjadi barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menegaskan, iPhone 16 akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri.
“Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” ucap Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/10/2024).
Febri pun mengungkapkan, Kemenperin telah memantau adanya penjualan seri terbaru dari produk Apple tersebut yang dilakukan di marketplace baik secara online maupun offline. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak tergiur untuk membelinya.
Pasalnya, menurut Febri, pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri. Salah satu alasannya adalah adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi. Dalam artian tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut.
“Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace,” terangnya.
Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Lebih lanjut, anak buah Menperin Agus Gumiwang ini, menekankan bahwa semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.
“Bayangkan, selama tahun 2023 dan 2024 Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp 5 juta per unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp 19 triliun,” bebernya.
“Dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” jelas Febri.

