Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG, Terapkan Sertifikasi & Pengawasan Harian
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah bergerak cepat menanggapi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan dalam Program Prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan penguatan tata kelola program akan dilakukan menyeluruh, mulai dari sistem pelaporan, sertifikasi, hingga mekanisme pengawasan.
“Tadi sudah disetujui bahwa sistem laporan keracunan pangan dari puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan akan digunakan. Angka-angka tersebut tersedia harian maupun mingguan, dan nantinya akan dikonsolidasikan bersama antara Kemenkes dan Badan Gizi Nasional (BGN),” ujar Budi dalam Konferensi Pers Penanggulangan KLB di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga
Menteri HAM Natalius Pigai Klaim Keberhasilan Program MBG Capai 99,99%
Budi menambahkan, sistem komunikasi publik juga diperkuat dengan pola serupa pandemi Covid-19, baik melalui laporan harian, mingguan, maupun bulanan. Selain pelaporan, pemerintah memperkuat aspek sertifikasi dengan standar minimum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan diwajibkan.
“Kita juga menyepakati bahwa BGN akan mewajibkan sertifikasi dan sanitasi dari Kemenkes. Selain itu, ada proses HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) terkait standar gizi dan manajemen risiko, ditambah sertifikasi Halal, serta rekognisi dari BPOM,” jelasnya.
Untuk mempercepat penerapan, Kemenkes, BPOM, dan BGN berkomitmen mempercepat proses sertifikasi tanpa membebani biaya tinggi. Menkes juga menekankan pentingnya pengawasan sebagai pilar utama dalam perbaikan MBG.
Baca Juga
BGN Nonaktifkan 56 SPPG Terkait Kasus Keracunan MBG Berulang
Menurutnya, pengawasan internal dilakukan BGN setiap hari dengan checklist mencakup kualitas bahan baku hingga kebersihan air yang dipakai. “Tadi juga dibahas bahwa kualitas air sangat penting untuk memastikan makanan yang disajikan aman. Proses pengawasan kualitas air akan dilakukan setiap hari oleh BGN,” tegas Budi.
Adapun pengawasan eksternal dijadwalkan seminggu sekali oleh Kemenkes, BPOM, dan Kemendagri bersama pemerintah daerah.

