Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos Dinilai Berisiko Hambat Kebebasan Ekspresi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Rencana pemerintah membatasi satu orang hanya memiliki satu akun media sosial dinilai tidak realistis dan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai bahwa wacana tersebut justru bisa menimbulkan banyak masalah, dibandingkan manfaat.
Gagasan itu memang baik, menurut dia, jika tujuannya untuk mengurangi penyalahgunaan, seperti hoaks, penipuan, atau akun palsu. Namun kenyataannya, media sosial menjadi ruang ekspresi yang digunakan individu untuk memisahkan identitas pribadi, profesional, maupun komunitasnya.
“Banyak orang membuat akun berbeda demi menjaga privasi atau menyalurkan hobi. Jika aturan satu orang satu akun diterapkan, justru akan membatasi kebebasan berekspresi dan mengganggu aktivitas digital yang sah,” jelas Heru saat dihubungi Investortrust.id, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga
Heru membandingkan wacana ini, seperti membatasi satu orang hanya boleh memiliki satu ponsel. Padahal, fungsi akun media sosial beragam, mulai dari kebutuhan keluarga, pekerjaan, hingga bisnis digital. Tantangan utamanya ada pada verifikasi identitas yang harus dilakukan tanpa mengorbankan perlindungan data pribadi.
“Lebih realistis memperkuat regulasi dan sistem verifikasi, bukan membatasi jumlah akun. Dengan cara itu, penyalahgunaan dapat ditekan sekaligus menjaga kenyamanan pengguna,” lanjutnya.
Ia menyarankan bahwa pemerintah bersama platform media sosial memperbaiki mekanisme verifikasi, misalnya dengan nomor telepon atau identitas digital. Mekanisme ini memungkinkan penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan kebebasan digital.
Selain itu, menurut Heru, regulasi perlu menekankan transparansi. Platform wajib menindak cepat laporan terkait akun palsu, penipuan, atau ujaran kebencian, sekaligus melindungi data pengguna.
Baca Juga
Kemenkomdigi Kaji Satu Akun Medsos Satu Identitas Biar Ruang Digital Lebih Aman
Heru menambahkan, literasi digital harus menjadi bagian penting dari kebijakan. “Aturan tanpa edukasi akan sulit efektif. Literasi digital membuat masyarakat lebih sadar tanggung jawab di ruang digital,” ujarnya.
Dia menegaskan, penguatan regulasi bukan soal pembatasan, melainkan membangun ekosistem digital yang aman, transparan, dan adil. “Kuncinya ada pada keseimbangan antara keamanan, privasi, dan kebebasan digital,” tegasnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyatakan masih mengkaji gagasan tersebut. Sekjen Kemenkomdigi, Ismail, menegaskan tujuan aturan ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
Baca Juga
Kemenkomdigi Bakal Wajibkan Registrasi Biometrik Nomor HP Mulai Tahun Depan
Ia berharap masyarakat melihat inisiatif ini sebagai upaya menciptakan ruang digital yang sehat, produktif, dan aman. “Jangan dipandang sebagai pembatasan, tapi sebagai ikhtiar membuat ruang digital bermanfaat bagi semua,” kata Ismail.
Kemenkomdigi memastikan kajian akan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan masukan pemangku kepentingan. Pemerintah menargetkan ruang digital ke depan bisa menjadi wadah interaksi yang sehat tanpa mengurangi hak masyarakat dalam menyuarakan pendapat.

