KPU Sudah Sepatutnya Buka Berkas Pencalonan Capres-cawapres ke Publik
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik menanggapi sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencabut Peraturan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Menurutnya, aturan yang membuat dokumen persyaratan capres-cawapres tidak bisa diakses publik tersebut sudah semestinya dicabut oleh KPU.
"Tentu memang hal ini terikat dengan berbagai undang-undang lainnya, salah satunya adalah keterbukaan informasi publik dan juga undang-undang mengenai perlindungan data pribadi yang sebetulnya dalam konteks ini kami menilai bahwa setiap kontestan yang menjadi peserta pemilu baik calon anggota legislatif ataupun calon eksekutif maka sudah sepatutnya dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hal tersebut dibuka ke publik agar kemudian publik bisa mengetahuinya," kata Heroik di Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Heroik mengatakan, Undang-Undang Pemilu menegaskan aspek transparansi dan akuntabilitas adalah asas dari penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu harus mengedepankan aspek transparansi.
Perludem dan sejumlah koalisi masyarakat sipil mendorong adanya reformasi pemilu dan partai politik. Salah satu yang mendesak untuk direformasi adalah transparansi penyelenggaraan tahapan pemilu.
"Kami menyampaikan dalam naskah kodifikasi yang kami susun, setiap data yang kemudian diolah dalam penyelenggaraan tahapan pemilu itu harus dibuka ke publik secara luas. Salah satunya adalah dokumen persyaratan pencalonan tadi, karena dokumen persyaratan pencalonan ini adalah menjadi rujukan bagi publik untuk melihat rekam jejak dari para kontestan yang kemudian nanti akan menjadi wakil kita di pemerintahan maka dari itu penting ini untuk dibuka ke publik," ujarnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang dinyatakan sebagai informasi publik yang tidak dapat diakses oleh publik. Salah satu dokumen yang tak bisa diakses publik yakni ijazah. Keputusan tersebut kemudian dibatalkan KPU.
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," tuturnya.
Afifudin mengungkapkan, pembatalan tersebut dilakukan KPU setelah mendengar aspirasi sejumlah pihak usai diterbitkannya putusan tersebut. KPU mengapresiasi masukan dan kritik yang disampaikan publik terkait keputusan KPU tersebut.
KPU membantah bahwa Peraturan KPU Nomor 731 tersebut didasari bukan untuk melindungi siapa pun. Afifuddin mengatakan keputusan tersebut dibuat terbuka dan dibuat untuk semua.

